5 Pjs Bupati, Termasuk Bengkulu Utara, Mulai Bertugas Ditanggal Ini

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN. CO - Sebanyak lima Pejabat Sementara (Pjs) Bupati pada lima kabupaten dalam wilayah Provinsi Bengkulu, mulai menjalankan tugas pada tanggal 25 September 2024.

Ini berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kada yang harus cuti ketika mengikuti Pilkada serentak 2024.

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, di Provinsi Bengkulu ini terdapat lima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang bupati dan wakil bupati, maju dalam Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan 4 Pjs Bupati ke Kemendagri

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Mukomuko Larang ASN Terlibat Politik Praktis

"Diantaranya Bengkulu Utara, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma dan Bengkulu Selatan," ungkap Rohidin.

Sehingga, lanjut Rohidin, pada saat memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024 nanti, bupati dan wakil bupati pada lima kabupaten tersebut harus cuti.

"Fakta itu juga menjadi dasar bagi kita selaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada tanggal 03 September 2024 lalu mengusulkan nama-nama Pjs Bupati ke Kemendagri RI," kata Rohidin.

Menurut Rohidin, Pjs bupati inilah yang nantinya bakal memimpin masing-masing pemkab, selama bupati dan wakil bupatinya cuti dimasa kampanye Pilkada serentak 2024. 

“Sejauh ini, untuk kelima kabupaten itu, sudah saya proses usulan cutinya. 

BACA JUGA:Minta Seluruh ASN dan Parades Netral Hadapi Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Pilkada Serentak, Prajurit TNI AD Diingatkan Soal Netralitas

Mengingat hal tersebut menjadi syarat pencalonan juga. Kalau nantinya sudah ditetapkan sebagai calon, pasti langsung kita proses," ujar Rohidin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan