Kisruh Agraria, Gubernur Rohidin Minta Overlay HGU Agricinal
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah-Radar Utara/Benny Siswanto-
Membaca dokumen Pernyataan Pelepasan Hak Guna Usaha yang ditandatangani Direktur Operasional PT Agricinal Sebelat pada 18 September 2020, total areal perkebunan yang dilepas seluas 1.804,69 hektar.
Surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, Alfi Ritamsi,SH,MH tersebut, HGU dengan Peta Bidang Tanah : Nomor, 19/2020 terletak di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu di wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat.
Diterangkan, alasan pemohon (PT Agricinal Sebelat) melepas hak dijelaskan dalam deret 21 keterangan peruntukan, yang diakhiri dengan total luas wilayah yang dilepas lebih kurang 1.804,69 hektar.
BACA JUGA:Bersihkan Atribut Aparat di HGU Agricinal, Jangan Benturkan Dengan Masyarakat!
Luasan HGU yang wajib dilepas, lantaran statusnya merupakan DAS yang notabene sudah ditanami sawit ini, memiliki luasan yang tidak sedikit.
Rinciannya, terbagi dalam 4 link mulai dari lebih kurang seluas 79 hektar, 83,9 hektar dan 4,71 hektar. Jabaran resmi manajemen itu, menegasi total HGU yang dilepaskan mencapai 1.800 hektar lebih.
Senabah adalah salah satu identitas sungai yang total luasnya, khusus yang bersinggungan dengan HGU PT Agricinal memiliki luas 200-an hektar.
Bukan itu saja, masih menjujug dalam dokumen yang diterbitkan perusahaan itu pada 2018, pelepasan kawasan kebunnya dari HGU juga termasuk berada di kawasan Sempadan Sungai Sebelat seluas 43,7 hektar serta Sempadan Sungai Sabai yang lebih luas lagi yakni 136,7 hektar.
BACA JUGA:Perpanjang HGU Air Muring, Pemerintah Harus Memprioritas Lahan Fasilitas Umum
BACA JUGA: Soal HGU dan Hasil Ukur BPN, Kebun Kas Desa Karya Pelita di Luar HGU. Kades Ungkap Fakta Ini...
Kawasan Sempadan Menjadi Perkebunan Sawit
Luasnya areal sempadan yang diduga kuat bersalin rupa menjadi perkebunan sawit, memantik gejolak sosial antara masyarakat dan perusahaan.
Gejolak sudah sering terjadi pada kawasan yang nyatanya sudah dilepas untuk keluar dari areal HGU perusahaan itu. Dalam rapat terakhir yang digelar di Command Center Pemda Bengkulu Utara, menegasi luasan ratusan hektar yang sudah berubah menjadi kebun sawit itu, diserahkan sepenuhnya dan penyelesaiannya dalam rapat lanjutan yang akan melibatkan pemerintah daerah dan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai atau BPDAS Ketahun.
Balai yang secara hirarki berada di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, KLHK ini, merupakan subjek pengelola DAS di Provinsi Bengkulu.