Ada Perubahan Rencana Lelang Jabatan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,SE-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rencana lelang jabatan atau seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kembali bakal dilakukan Pemda Bengkulu Utara tahun 2024 ini, akan mengalami perubahan sistem. 

Ini sejalan dengan seluruh kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang saat ini dialihkan ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara. 

Itu artinya, minus Dukcapil yang mesti menunggu perhelatan Pilkada serentak 2024. Beberapa pos penting yang kini kosong, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang pejabat utama definitifnya, juga bakal pensiun lepas Desember tahun ini, akan menjadi obyek penyelarasan sistem merit yang kini berubah sejalan dengan bubarnya KASN. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Mutasi! Ini Hasil Lelang Jabatan Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan

BACA JUGA:Anggaran 167,8 Miliar di Balik 2 Lelang Jabatan

Kepastiannya soal bubarnya KASN, terbaca lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 91 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2024. 

Perpres estafet tersebut, pertama nomor 91 merupakan Perubahan atas Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selanjutnya, perpres nomor 92 adalah tentang Badan Kepegawaian Negara atau BKN. 

Fungsi-fungsi KASN, ditebar pada 2 lembaga tersebut. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas kemudian menindaklanjuti Perpres Jokowi itu dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024, alih-alih menjamin kesinambungan pengawasan penerapan sistem merit pada instansi pemerintah. 

KASN menyampaikan woro-woro digitalnya kepada publik yang turut memantik respon pro dan kontra. Lembaga yang memiliki komisioner kali pertama sekaligus menjadi hari jadi KASN pada 15 Januari 2024 ini, mengabari peralihan kewenangannya.

BACA JUGA:Kemensos Buka Lelang Jabatan Eselon I, Ini Syarat Lengkapnya

BACA JUGA:Pemda Segera Lelang Jabatan 3 Kursi Eselon II

Tugas KASN yang beralih ke BKN diantaranya adalah Pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN; Pengawasan pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah serta Menjaga netralitas ASN, pengawasan atas pembinaan profesi ASN. 

Sedangkan tugas kewenangan KASN yang beralih ke Kementerian PANRB adalah menetapkan kebijakan pengawasan sistem merit. Beragam respon publik menyikapi institusi yang didirikan jaman Presiden SBY dan dibubarkan di jaman Presiden Jokowi ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan