Banner Dempo - kenedi

Pastikan Proses Demokrasi Berjalan Baik, Tim Hukum ROMER Surati KPU dan Bawaslu

Tim Hukum ROMER saat di KPU Provinsi Bengkulu-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO  - Selasa 03 September 2024, giliran Tim Hukum Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

Hanya saja, langkah yang dilakukan ini berbeda dengan yang disampaikan pihak lain sehari sebelumnya, dimana dalam suratnya Tim Hukum ROMER justru mendukung penuh proses demokrasi khususnya Pilgub Bengkulu tahun 2024 berjalan dengan baik.

Tim Hukum ROMER, Aizan Dahlan, SH, MH mengatakan, surat yang dimaksukkan pihaknya ke KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu ini, intinya kontra pendapat dengan Tim Hukum kompetitor dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024.

"Yang mana kita mendukung penuh proses demokrasi, khususnya dalam Pilgub Bengkulu, dapat berjalan baik dan santun," tegas Aizan.

BACA JUGA:Daftar KPU, Lautan Pendukung, Ini Janji ROMER Untuk Bengkulu

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran, ROMER Terima B1-KWK Golkar

Menurut Aizan, berjalan baik dan santunnya proses demokrasi itu, tentunya sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Nomor 10 Tahun 2024, yang dipertegas Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 96 tahun 2024.

"Makanya kita mendukung KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, untuk sepenuhnya tegak lurus dengan memedomani PKPU dan SE Bawaslu, dalam pelaksanaan Pilgub Bengkulu tahun 2024," kata Aizan.

Pihaknya pun, lanjut Aizan, mengingatkan seluruh pihak untuk mengawal proses demokrasi, harus terlaksanakan dengan baik dan pantas, serta sesuai koridor yang ada.

"Jangan malah mengeruhkan suasana, dengan secara tidak langsung bermaksud merugikan salah satu pihak. Intinya para kompetitor jangan panik, karena nanti bisa menimbulkan dampak yang tidak baik dalam pendidikan politik di daerah kita," sindir Aizan.

BACA JUGA:PBB Isyaratkan Beri Dukungan, ROMER Dapat Tambahan Kekuatan

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, ROMER Siap Mendaftar Sebagai Paslon

Ditambahkan Tim Hukum ROMER lainnya, Jecky Haryanto, SH, KPU dan Bawaslu merupakan lembaga independen, yang dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya tidak bisa diintervensi.

"Apapun bentuk dari intevernsi itu. Kita pada prinsipnya sangat mendukung kedua lembaga ini bekerja secara profesional, dengan memedomani peraturan yang ada terutama dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada serentak tahun ini," tambah Jecky.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan