Cegah Kecurangan, Tera Ulang Timbangan Dimaksimalkan
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko akan terus memaksimalkan tera dan tera ulang timbangan baik milik pedagang maupun milik perusahaan yang ada di daerah ini.
Tera dan tera ulang timbangan tersebut, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat.
"Meski pungutan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tera dan tera ulang timbangan resmi ditiadakan mulai tahun 2024 ini. Namun kami tetap melaksanakan tera dan tera ulang timbangan baik milik perusahaan dan pedagang," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP.
Salah satu sasaran yang dilakukan tera, yaitu timbangan tandan buah segar (TBS) sawit milik 16 pabrik sawit.
BACA JUGA:Disperindagkop Mulai Mendata Koperasi Melalui Online Data System
BACA JUGA: Disperindagkop Mukomuko Daftarkan Merk 5 Produk UMKM ke Kemenkumham
Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan tera timbangan yang ada di ram sawit, timbangan milik toko sawit dan yang lainnya.
Pihaknya inginkan seluruh timbangan sawit yang meraka pakai itu akur. Dengan begitu, masyarakat atau pihak-pihak lainnya tidak ada yang dirugikan.
"Tera dan tera ulang timbangan sawit milik perusahaan. Sudah mulai dilaksanakan, namun belum seluruhnya. Karena tera ulang timbangan ini ada jangka waktunya," ujarnya.
Jika jangka waktunya sudah habis, maka timbangan mereka harus ditera. Dan tera itu berdasarkan permintaan dari pihak perusahaan masing-masing.
BACA JUGA: Disperindagkop Tetap Tera Ulang Timbangan Milik Perusahaan di Mukomuko
BACA JUGA:Hari Oeang RI ke 77, Disperindagkop Ikut Bazar UMKM
Khusus perusahaan yang akan melakukan tera karena sudah habis masanya, harus mengajukan surat.
Setelah itu, tim dari dinas baru turun ke lapangan melakukan tera. Nurdiana juga menjelaskan, terkait tidak adanya pos anggaran untuk melaksanakan tera dan tera ulang timbangan sawit milik perusahaan.