Jadwal Pengukuhan Jabatan Kades 8 Tahun Ditentukan Minggu Depan

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -

Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Dalam undang-undang itu, yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun bukan hanya Kades saja. Tetapi BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan