BAHAYA! Ancaman Negatif Judi Online Jadi Perhatian Lintas Sektor

Rakor Lintas sektor menyikapi ancaman negatif bahaya judi online-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

"Sankai bagi judi online sudah diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU ITE siapapun yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online akan dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar," beber Kapolsek.

"Sekali lagi, siapapun yang terdapati masih melakukan kegiatan judi baik secara off line maupun online akan kita tindak tegas," demikian Kapolsek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan