BAHAYA! Ancaman Negatif Judi Online Jadi Perhatian Lintas Sektor
Editor: Ependi
|
Kamis , 22 Aug 2024 - 21:23
Rakor Lintas sektor menyikapi ancaman negatif bahaya judi online-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
"Sankai bagi judi online sudah diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU ITE siapapun yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online akan dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar," beber Kapolsek.
"Sekali lagi, siapapun yang terdapati masih melakukan kegiatan judi baik secara off line maupun online akan kita tindak tegas," demikian Kapolsek. (*)