Paslon Bupati dan Wabup Bisa Dapatkan RPJPD Untuk Susun Visi Misi
Kepala Bapelitbangda Mukomuko, H Gianto, SH, MSi-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Visi dan misi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Mukomuko harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Mukomuko tahun 2025-2045.
Dan ini menjadi dokumen persyaratan bagi setiap Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko yang mendaftar pada Pilkada Mukomuko tahun 2024 ini.
Kepala Bapelitbangda Mukomuko, H Gianto, SH, MSi melalui Kabid Litbang, Oki Yusrizal, S.STP menjelaskan.
Pemkab Mukomuko menyerahkan dokumen RPJPD kepada KPU Mukomuko. Dan KPU yang membuka pelayanan bagi Paslon atau Parpol yang ingin mendapat dokumen RPJPD.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Latihan Pra Operasional Mantap Praja Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:DPMD Ingatkan Kades Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
Ditanya prihal proses legalisasi Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko tentang RPJPD, saat ini memang masih dalam tahap evaluasi gubenur.
Ada sedikit catatan rekomendasi Gubernur mengenai rancangan RPJPD yang telah diparipurnakan di DPRD Mukomuko beberapa waktu lalu.
"Apa yang menjadi catatan Gubernur, sudah dilakukan perbaikan. Saat ini tinggal menunggu nomor registrasi dari Pemprov Bengkulu untuk kemudian disahkan ditingkat Pemkab Mukomuko," jelasnya.
Mengingat jadwal pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko ke KPU tinggal menghitung hari, yakni tanggal 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
BACA JUGA:928 Anggota Linmas Bakal Dikerahkan Jaga TPS Pilkada di Mukomuko
Dalam penyusunan visi dan misi Paslon dapat menggunakan rancangan akhir (Rankhir) Perda RPJPD.
"Secara subtansi, RPJPD Mukomuko kemungkinan tidak berubah lagi. Maka, bagi Paslon yang ingin merumuskan visi dan misi bisa menggunakan Rankhir Perda RPJPD setelah perbaikan sesuai catatan Gubernur. Sesuai petunjuk, Rankhir bisa digunakan," pungkasnya. (*)