Banner Dempo - kenedi

Ketum Golkar Mundur, Tak Ganggu Pilkada

Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara, Juhaili, SIP-Radar Utara/Benny Siswanto-

"Sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh partai kepada Bapak Arie SA dan Bapak Sumarno pada Pilkada 2024,"  jelasnya sekaligus menegasi. 

Ditanyai soal mekanisme administrasi, pasalnya status dukungan yang disampaikan partainya adalah rekomendasi. Lilit menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah menunggu konfirmasi dari KPUD, dalam penyesuaian form yang nantinya akan digunakan saat memberikan dukungan politik kepada pasangan calon. 

BACA JUGA:Tegas! Fraksi Golkar DPRD BU: Perda Adalah Instrumen atau Pedoman Pembangunan dan Kebijakan Daerah

BACA JUGA:Konsolidasi Bursa Pilkada, Golkar Rapat Internal

"Partai tengah melakukan koordinasi dengan KPUD. Tapi, ini lebih ke soal teknis saja. Karena saat pencalonan kan namanya B.KWK Pendaftaran. Saat ini sekretaris sedang koordinasi ke sana (KPU). Tapi kalo soal dukungan, sudah jelas. Golkar mendukung pasangan ASA," terangnya. 

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, menyampaikan saat ini pihaknya tengah dalam persiapan pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Selain, terus dia, pihaknya juga tengah mempersiapkan instrumen prinsip yakni daftar calon pemilih yang dilakukan secara berjenjang mulai dari pantarlih, pleno DPHP di tingkat PPK dan Pleno penetapan DPS di tingkat kabupaten. 

"Secara umum, instrumen regulasinya sudah diterbitkan KPU pusat dan kami sedang melakukan persiapan teknisnya," terang Santoso. 

BACA JUGA:Ultah Kesatuan Perempuan Partai Golkar di Bengkulu Utara, Mengusung Semangat Pemberdayaan Partisipatif &Gender

BACA JUGA:Golkar Survey Pamungkas pada Agustus?

Sebelumnya, Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, saat dibincangi di kantornya, membenarkan soal ini. Lumrah saja, tahapan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah, sesuai tahapan akan dimulai dari 27, 28 hingga 29 Agustus 2024. 

"Selain PKPU pendaftaran. Penjelasan teknis dari KPU juga sudah turun," ungkap Ganti di kantornya, Selasa, 5 Agustus 2024. 

Petunjuk teknis itu, berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Komisioner ini menjelaskan, regulasi teknis tersebut mengatur serangkaian persiapan-persiapan yang sudah mulai dilakukan oleh KPUD se Indonesia. 

BACA JUGA:Masuk Bursa Partai Golkar, Haryadi Siap Maju Pilbup BU

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan