Saleh Pastikan Batal Pilwakot, Gubernur Rohidin Pamitan Maju Pilgub
Gubenur Rohidin Mersyah saat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - HM. Saleh, SE yang saat ini masih tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), memastikan diri batal mengikuti kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bengkulu.
Disisi lain Gubernur Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah berpamitan untuk kembali maju, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu tahun 2024.
Saleh menyampaikan, jika dirinya tidak jadi maju dalam Pilwakot Bengkulu, dan dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang dinilai perlu diklarifikasikannya.
"Pembatalan pencalonan saya dalam Pilwakot Bengkulu, perlu saya pastikan bukan karena belum adanya dukungan dari Partai Politik (Parpol). Melainkan ada beberapa hal yang sifatnya prinsip," ungkap Saleh.
BACA JUGA:Bola Panas Masih Berada di BPDAS
BACA JUGA:Ratusan Warga Terserang Demam Berdarah Dongue, Tahun Sebelumnya Suspek Meninggal Dunia
Hanya saja, lanjut Saleh, hal yang sifatnya prinsip hingga dirinya batal maju Pilwakot, tidak semua bisa disampaikan karena itu sangat personal.
"Tapi yang jelas, salah satu penyebabnya karena persiapan yang harus dilakukan sangatlah singkat. Kemudian hasil survei saya juga kurang bagus, dan yang terpenting itu minimnya dukungan dari keluarga," kata Saleh.
Dalam kesempatan ini, Saleh mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para sahabat, kolega dan rekan-rekan pengurus parpol yang menyatakan siap memberikan dukungan padanya dalam Pilwakot Bengkulu.
"Sekali lagi saya mohon maaf atas keputusan ini, dan pastinya banyak menimbulkan kontroversi serta kekecewaan dari konstituen dan sahabat semua," ujar Saleh.
BACA JUGA:Gaji Badan Adhoc Bawaslu Juga Belum Cair, Tunggu Dana Sharing
BACA JUGA:Daerah Mulai Bidani Anggaran 2025
Secara terpisah, Gubernur Rohidin Mersyah berpamitan untuk kembali maju dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, yang disampaikan saat sambutan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Dengan agenda pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Bengkulu.