Pengukuran Dikebut, 60 Bidang Tanah Milik Daerah Diusulkan Sertifikat
BKD Mukomuko saat melakukan pengukuran bidang tanah milik daerah-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tim dari Bidang Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko.
Hingga sekarang masih di lapangan untuk melakukan pengukuran bidang tanah milik daerah. Baik tanah yang digunakan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan termasuk jalan umum dan lainnya.
Pengukuran yang dilakukan itu untuk memastikan, bidang tanah milik daerah tidak ada masalah. Selain untuk kebutuhan dasar usulan penertiban sertifikatsajanke BPN Kabupaten Mukomuko.
"Jika pengukuran tanah milik daerah tuntas, maka nantinya akan langsung diusulkan penerbitan sertifikat. Khususnya bidang tanah yang tidak ada permasalahan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalu i Kabid Aset, Ila Leniwati, SE ketika dikonfirmasi Senin, 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Irigasi Kering Petani Kompak Tanam Palawija
BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Rancang Pasar Murah di Halaman Kantor Dinas
Di tahun 2024 ini, setidaknya ada sebanyak 60 bidang tanah milik daerah yang akan diusulkan penertiban sertifikat.
Hanya saja untuk usulan tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. Mengingat ketersediaan anggaran di APBD murni tahun ini sangat terbatas.
Sedangkan sisanya nanti, bakal diusulkan di APBD Perubahan. Eli juga menjelaskan, dari data yang ia miliki.
Dari sekitar 600 bidang tanah milik daerah, baru sekitar 300 an bidang yang bersertifikat.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Operasi Patuh Nala 2024, Ada 11 Sasaran Khusus Operasi
BACA JUGA:Sudah 5 Hari, 2 Korban Hanyut di Sungai Air Dikit Belum Ditemukan
Untuk bidang tanah milik daerah yang sudah bersertifikat, dipastikan aman dan tidak ada klaim dari pihak mana pun.
"Lain dengan bidang tanah yang belum ada sertifikatnya, sangat memungkinkan di serobot atau di klaim oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya kami akan berusaha keras supaya bifang tanah milik daerah yang belum sertigikat. Seluruhnya bisa diukut dan nanti diusulkan sertifikatnya," pungkasnya. (*)