Hitungan Jam Usai Gasak iPhone XR Karyawan Klinik Kecantikan, Maling Ini Digulung Unitres Gajah Sebelat

Terekam CCTV, maling yang menggondol iPhone XR di klinik kecantikan diringkus unit Reskrim Gajah Sebelat. -Radar Utara/ Sigit Haryanto-

Pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu klinik kecantikan di wilayah Putri Hijau yang videonya sempat viral di medias sosial (Medsos) itu.

 Akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Unit Reskrim Gajah Sebelat Polsek Putri Hijau pada hari itu juga tepatnya, Minggu, 7 Juli 2024 kemarin.

BACA JUGA:Keluhan Irigasi Jebol Petani Pasar Sebelat, Solusi Alih Fungsi Jadi Alternatif Pahit

BACA JUGA:Jembatan Air Muring Ditutup Selama 4 Bulan, Mulai Hari Ini...

Pelaku yang diketahui berinisial RA, 24 tahun, oknum warga Desa Air Muring ini bermain tunggal atau sendirian, nekat memasuki areal Klinik Kecantikan dengan cara mengendap dan berhasil masuk ke ruangan karyawan. 

Atas aksinya yang sempat terekam kamera CCTV itu, pelaku sempat berkeliling ke dalam ruangan karyawan dan berhasil menggasak dua unit ponsel merek iPhone XR dan Oppo A 16 milik korban yang tak lain adalah karyawan di klinik kecantikan tersebut.

"Saat kejadian korban sedang tidur. Dari situlah, pelaku dengan cara mengendap berhasil membawa kabur dua unit HP milik korbannya," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, SH, MH pada keterangan rilisnya, Senin, 8 Juli 2024.

Lanjut Kapolsek, aksi pelaku juga sempat terekam jelas melalui kamera CCTV yang ada di area TKP. 

BACA JUGA:Jaga Produksi Pangan Bengkulu Utara, Kementerian Pertanian Kucurkan Bantuan Pompa Untuk Kelompok Tani

BACA JUGA:Polisi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Sebayur

Sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial RA, 24 tahun asal Desa Air Muring ini berhasil dibekuk oleh tim unit Reskrim Gajah Sebelat Polsek Putri Hijau beserta barang bukti (BB) berupa dua unit HP yang sempat dicuri oleh pelaku.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian Kapolsek.

Hingga berita ini dirilis, pelaku sudah diamankan dan mendekam di jeruji besi Mapolsek Putri Hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan