Bulan Ini, Ada Pelantikan Pejabat Eselon di Bengkulu Utara
Ketua Panitia Seleksi Daerah, H Fitriansyah, S.STP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
Peluang penyegaran organisasi besar-besaran, jelang Pilkada memungkinkan dilakukan kepala daerah, asalkan mendapatkan ijin dari Menteri Dalam Negeri.
Pasalnya, langkah serupa oleh kepala daerah terpilih, baru dapat dilakukan lepas bulan Mei 2025.
Dimana, 6 bulan sebelum Pilkada serentak 2024 sampai dengan 6 bulan setelah Pilkada yang bakal dihelat 27 November 2024, pelantikan pejabat wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu.
BACA JUGA:Temukan, Berbagai Manfaat Untuk Kesehatan Tubuh Kita Di Kayu Secang Yang Jarang Diketahui.
BACA JUGA:Temukan manfaat buah belimbing untuk kesehatan yang jarang diketahui banyak orang
Sekadar mengulas, Seperti diketahui, mutasi pejabat di lingkungan daerah, terhitung sejak 21 April 2024, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negari atau Mendagri.
Regulasi tersebut, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
Surat Mendagri Tito Karnavian itu, diteken 29 Maret 2024 lalu yang ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.
Sekda Fitriansyah, tak menampik soal regulasi tersebut. Karenanya, dalam proses pengisian jabatan kosong di daerahnya yakni jabatan Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan, lebih dulu pihaknya meminta ijin kepada Mendagri, yang kemudian berlanjut ke lelang jabatan yang kini tengah bergulir tahapannya.
BACA JUGA:Dor, Senpi Ilegal, Anggota Dewan Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Begini Kata IDI, Sikapi Potensi Henting Jantung pada Atlet
Sesuai regulasi, kata dia, hasilnya tidak langsung diserahkan ke daerah. Pasalnya, jelang pilkada hingga 6 bulan pasca pelantikan kepala daerah terpilih, pelantikan pejabat wajib mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.
Maka, rekomendasi hasil akhir atas serangkaian tes seperti selkom manajerial, tes kompetensi bidang, akan diserahkan lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Dibenarkan Sekda, angka pensiunan pejabat pratama atau eselon II di daerah ini mengalami peningkatan. Selain pejabat eselon utama di satker teknis.
Lowong pejabat job eselon II juga terjadi untuk 2 kursi staf ahli yang sebelumnya ditempati oleh Margono serta Burman.