Ini Alasan, Kenapa Lampu Sein Kendaraan Menggunakan Warna Kuning...
Lampu sein motor--
RADAR UTARA - Ternyata, ada beberapa alasan yang menjadi sebab sinar lampu sein kendaraan tersebut menggunakan warna kuning, jangan diganti sembarangan karena bisa berbahaya lho.
Semua kendaraan, seperti halnya motor, mobil, bahkan truk juga bus dari pabrikan pasti memiliki lampu sein yang berwarna kuning. Dan fungsi lampu sein sendiri adalah untuk memberikan tanda atau isyarat bagi orang sekitar, sebagai petunjuk jika kendaraan tersebut mau berpindah arah.
Sebagaimana dikutip dari situs PPID Kota Serang, mengenai tidak boleh asal ganti, terdapat peraturan tentang lampu sein kendaraan. "Lampu sein berwarna kuning juga dikuatkan melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya," tulisnya.
Ditambah lagi UU tersebut, salah satu pasalnya tertulis jika lampu petunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip. Dengan adanya peraturan pemerintah ini, bukanlah tanpa sebab karena persoalan warna lampu sein tersebut sudah menjadi standar Internasional.
BACA JUGA:Mau Beli Mobil, Jangan Asal-Asalan! Ini Tips Pilih Warna Mobil yang Tepat
Kenapa tidak menggunakan warna hijau, ungu, dan biru, warna kuning dipilih sebagai tanda peringatan yang disepakati sudah berdasarkan ilmu sains. "Karena diketahui warna kuning tersebut mudah menembus tebalnya kabut. Jadi dengan menggunakan lampu peringatan yang mudah terlihat bagi pengendara lain maka bisa mengurangi risiko kecelakaan," tegasnya.
Sebagaimana dilansir dari situs Daya Auto, bahwa penggunaan warna lampu kuning pada lampu sein itu sudah melewati sebuah studi yang dilakukan lembaga transportasi di Amerika Serikat. Yaitu pada tahun 2009, National Highway Traffic Safety Administration ( NHTSA) memberikan rekomendasi lampu sein warna kuning lebih baik untuk digunakan.
Hal ini landasannya karena mata normal manusia itu sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm). "Diketahui warna kuning sendiri, memiliki panjang gelombang 570-590 nm, untuk itulah warna kuning dipilih sebagai tanda peringatan di setiap kendaraan," jelas situs tersebut. (*)