Kok Ngeri Ya?, 300 Ribu Orang Indonesia Kena Stroke, 250 Ribu Serangan Jantung

Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin -Radar Utara-Menkes RI

BACA JUGA:Perhatikan Sebelum Memotret, 10 Tips Fotografi Dengan Menggunakan Kamera HP Supaya Mendapatkan Hasil Terbaik

BACA JUGA:Bingung Mau Usaha Apa? Berikut Ide Usaha Sampingan yang Bisa Dilakukan Dari Rumah, Cuman Butuh Modal Kecil..

Dia juga berharap, surat upaya yang dilakukan pemerintah daerah secara administratif ini, dilanjut lagi oleh lembaga secara politis. 

Untuk itu, Tommy mengaku akan mencoba berkomunikasi dengan sejawatnya sesama legislator, untuk menyikapi persoalan yang terjadi.

"Karena ini persoalan rakyat dan terkait dengan pelayanan fundamental prinsip, seperti pendidikan dan kesehatan," ungkapnya. 

Sekadar mengulas, sebagaimana telah ditulis RU awal November tahun 2023 lalu, pasca disahkannya Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Oktober 2023. Maka secara otomatis UU No. 5 Tahun 2014 resmi dicabut. 

BACA JUGA:Dewan Pastikan Tidak Ada Lagi Penyertaan Modal ke BPR Mukomuko

BACA JUGA:Cegah Demam Berdarah Jangan Andalkan Fogging

Dalam UU ASN terbaru itu, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer. 

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya juga mengatakan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI merupakan langkah pemerintah untuk mengatur lebih dari 2,3 juta honorer di Indonesia. 

Anas menjelaskan tanpa RUU ASN, maka tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi tidak dapat lagi bekerja mulai November 2023. 

BACA JUGA:Dinas Kominfo Mukomuko Data Desa Blank Spot Internet

BACA JUGA:Ternyata! Korban Meninggal di Siring, Imam Masjid yang Pulang Melayat. Ini Dugaan Penyebabnya...

“Ada lebih dari 2,3 juta pegawai non-ASN kalau normatif, maka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini dapat memastikan bahwa semuanya aman dan tetap bekerja. Karena istilahnya, kita amankan dulu agar tetap terus bekerja,” ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan