PKPU Pencalonan Diundangkan, Rohidin-Meriani Berpasangan Dalam Pilgub?

Rohidin-Meriani-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi konfirmasi tidak menampaikkan jika PKPU terkait persyatan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah sudah resmi diundangkan.

"Berdasarkan PKPU tersebut, tentu saja petahana yang berniat kembali maju dalam Pilkada serentak 2024, harus mengikuti ketentuan dalam regulasi tersebut," sampai Sarjan.

Disinggung soal masa jabatan, Sarjan mengemukakan, pihaknya bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

BACA JUGA: Cetak Atlit Berprestasi Butuh Fasilitas Olahraga Memadai

BACA JUGA:Gelar Pasar Murah, Disperindag Butuh Dukungan Anggaran

"Sehingga bisa diketahui secara pasti kapan petahana yang ada di Provinsi Bengkulu ini dilantik. Jadi kita tunggu saja seperti apa hasil koordinasi yang dimaksud," kata Sarjan.

Dibagian lain, dalam Pilgub Bengkulu 2024, sang petahana Rohidin Mersyah digadang-gadang bakal berpasangan dengan Meriani. Prediksi ini lantaran keduanya sudah beberapa kali melakukan pertemuan secara tertutup.

"Kita sudah memberikan rekomendasi penugasan kepada Pak Rohidin Mersyah. Dalam rekomendasi itu, salah satunya menugaskan untuk mencari pasangan. Tentu Meriani kemungkinan besar masuk dalam kandidat pendamping, tapi semuanya tergantung dengan Pak Rohidin," singkat Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah PS, SH. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan