Daftar BPJS Kesehatan di Bengkulu Utara, Satu Hari Langsung Aktif
Layanan BPJS Kesehatan Arga Makmur, Bengkulu Utara--
RADAR UTARA - Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu Utara. Pasalnya pendaftaran peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU dan BP Pemda yang sebelumnya baru bisa aktif pada bulan berikutnya, saat ini sudah bisa diaktifkan dalam kurun waktu satu hari.
Sebagai informasi, keaktifan BPJS Kesehatan satu hari itu mulai bisa berlaku lantaran Pemkab Bengkulu Utara, telah resmi menyandang status Universal Health Coverage (UHC). Gelar tersebut disandang setelah Pemkab Bengkulu Utara dinilai sukses dalam mendorong penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Fikri mengatakan. UHC atau cakupan kesehatan semesta di Kabupaten Bengkulu Utara terhitung mulai 1 November 2023 telah dibuka pada pertengahan bulan ini. Pendaftaran peserta dapat langsung aktif untuk segmen peserta yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah untuk rawatan kelas III.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Capai Status Universal Health Coverage
"Kemudian untuk pendaftaran peserta dari segmen PBPU yang iuran dibayar secara mandiri, aktivasi tetap menunggu 14 hari," jelasnya (17/11/2023).
Lebih lanjut, Fikri mengatakan, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan sampai dengan saat ini status kepesertaannya belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dapat menghubungi pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara.
"Khusus masyarakat yang masuk pada DTKS akan tetapi belum terdaftar, tetap bisa diusulkan berjenjang melalui Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, karena dapat dimaklumi kuota PBI-JK terbatas dan belum tentu ada kuota setiap bulannya," jelasnya.
Sebagai informasi, capaian status Universal Health Coverage (UHC) telah memberikan beberapa privelage (hak istimewa) yang akan didapatkan oleh masyarakat Bengkulu Utara dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Diantaranya mendapatkan akses pelayanan kesehatan atau berobat gratis melalui JKN/KIS yang bersumber dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah hanya bermodal NIK KTP. Kemudian yang kedua, aktivasi jaminan kesehatan yang biasanya menunggu 14 hari atau bulan berikutnya baru bisa diaktifkan atau digunakan. Kini dengan adanya status UHC, proses aktivasi terhadap jaminan kesehatan menjadi lebih singkat.
"Artinya, hari ini didaftarkan (jaminan kesehatan) bisa langsung aktif, tidak harus menunggu 14 hari lagi. Itu berlaku, baik itu mandiri, PBI pusat atau PBI dari daerah," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Samsul Ma'arif, disela acara Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 59 di Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).
Dikatakan Samsul, ada beberapa dasar yang mendorong Pemkab Bengkulu Utara dapat meraih status UHC ini. Diantaranya adalah peserta BPJS di Bengkulu Utara yang mencapai 98,57 persen dengan peserta aktif mencapai 76 persen.
"Dukungan Pemkab Bengkulu Utara dalam penyelenggaraan JKN sangat luar biasa. Sehingga capaian peserta BPJS di daerah kita bisa melebihi target dan atas dasar itulah, BPJS melakukan launching terhadap status UHC ini," beber Samsul.
BACA JUGA:Tak Perlu Operasi, Ini Obat Alami Amandel yang Terbukti Ampuh Menyembuhkan
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian mengatakan. Capaian UHC ini berdasarkan cakupan pelayanan kesehatan di Bengkulu Utara yang sudah mencapai 98 persen. Artinya, kata Bupati, proses berobat masyarakat saat ini, dipastikan sudah tidak ada kendala bahkan tidak ada lagi yang terlunta-lunta.