Ini Sepuluh Penyakit Komorbidis yang Bisa Buat Gagal Lolos jadi Pantarlih

Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara, Ervan Gustian-Radar Utara/Benny Siswanto-

Dalam penjelasan mekanisme perekrutan, menyaratkan calon Pantarlih mampu secara jasmani dan rohani dalam surat pernyataan yang meliputi : 

1) surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; 2) surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan 3) surat pernyataan sehat secara rohani.

BACA JUGA:Dikenal Ditakuti Karena Bikin Gatal, Ini 6 Khasiat Daun Jelatang Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Pengguna Android Wajib Waspada, Berikut 5 Cara Sederhana Menghapus Jejak Digital Yang Dapat Disalahgunakan

Lebih jauh, alur mekanis sebagaimana diterang dalam regulasi teknis, Ervan menjelaskan, penelitian administrasi calon Pantarlih pada tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih, harus dipahami oleh PPS.

Mulai dari, terus dia laig, melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih sejak penerimaan pendaftaran dilakukan sampai dengan paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pendaftaran berakhir;

Kemudian, melakukan pencocokan kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih; dan menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format berita acara.

"Alur teknis tersebut, sudah diatur dalam regulasi. Untuk itu, PPS diharapkan memahami aturan, sehingga mendapatkan output kerja yang tidak hanya taat azas tapi juga taat hukum," wejangnya.

BACA JUGA:Naik Bintang 2, Pati Polri Ini Mendapat Ucapan Selamat Dari US Air Force

BACA JUGA:Mansa Musa, Raja yang Kekayaannya Tak Terhitung, Bantuannya Menyebabkan Sebuah Negara Inflasi 10 Tahun

Turut diatur pula, tindaklanjut atas hasil penelitian administrasi oleh PPS yang akan diserahkan kepada KPU kabupaten/kota nantinya. 

Dijelaskan dalam aturan, pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Pantarlih Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih, tindaklanjutnya juga merujuk pada waktu.

Mulai dari menyampaikan hasil penelitian administrasi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

Mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih; dan

Hingga mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan