Resmi, Ratusan Kades di Bengkulu Utara Bakal Menjabat 8 Tahun
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, resmi diperpanjang jabatannya hingga 8 tahun.
Hal itu sesuai surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa dua tahun dari Kementerian Dalam Negri Republik Indonesia yang diterima oleh Pemkab Bengkulu Utara.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai tindak lanjut adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat, S.STP, saat dibincangi membenarkan informasi itu.
BACA JUGA:Pasca Lahirnya DBH Sawit, MinyakKita Langka, Harganya Bakal Dikerek Pemerintah jadi Rp 15.500?
BACA JUGA:Uji Coba Seminggu 4 Hari Kerja, Didasari Tingkat Stres Kalangan Pekerja
Pihaknya mengatakan, kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya merupakan kades gelombang pertama.
Sementara, untuk gelombang kedua akan tetap dilakukan pemilihan kepala desa pada tahun 2025 mendatang.
"Rencananya, untuk pengukuhan kepala desa akan dilakukan pada bulan juli 2024 mendatang dan langsung satu persatu SK perubahan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara," jelas Kadis PMD Bengkulu Utara, Senin, 10 Juni 2024.
Meski begitu, pada surat yang ia terima dari Kementerian Dalam Negri RI pada 5 Juni 2024.
BACA JUGA:Sampaikan Pandangan Umum, Fraksi PDIP DPRD BU Minta Pemerintah Mudahkan Perizinan Berusaha
BACA JUGA:Pemdes Selubuk Salurkan BLT DD dan Sertifikasi Pembangunan Fisik TA 2024
Menjelaskan bahwasanya tidak hanya jabatan kepala desa saja, namun ada penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan yang mengatur perpanjangan jabatan anggota BPD.
Dimana Kepala Daerah meliputi Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera melalukan pengukuhan terhadap kades yang berhak mendapatkan perubahan masa jabatan.