Banner Dempo - kenedi

Lowongan kerja : KPUD Bakal Rekrut 840 Petugas Pantarlih, Lumayan Honornya Sejuta

Ketua KPU Bengkulu Utara tengah melantik PPS Pilkada 2024-Radar Utara/ Benny Siswanto-

Diketahui, perpanjangan KPU daerah di tingkat desa atau kelurahan yang memiliki masa kerja 8 bulan ini, tengah mempersiapkan nama-nama calon sekretariat PPS. 

Itu artinya, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung kerja kesekretariatan PPS di Pilkada 2024, jumlahnya sama dengan PPS yakni 660 orang yang menyebar pada 215 desa dan 5 kelurahan. 

BACA JUGA:TMMD ke-120 Kodim Bengkulu Utara Wujudkan Mimpi yang Nyaris Sirna

BACA JUGA:Abrasi Pantai, Pemprov Bengkulu Koordinasi Dengan BWSS VII

Terdapat 3 orang sekretariat PPS dengan posisi sebagai seorang sekretaris dan 2 orang staf sekretariat. 

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, membenarkan kalau saat ini tengah dalam proses penyusunan sekretariat PPS. 

"Prosesnya sudah berjalan. Karena sekretariat ini, nantinya akan mendukung pelaksanaan tugas-tugas dari PPS," kata Santoso, Minggu, 2 Juni 2024. 

Pantauan RU di lapangan, saat ini sinyalemen tensi kepentingan di elit desa atau kelurahan, tengah terjadi dalam ramu-ramu calon sekretariat ini. 

Apalagi, kedua subyek yakni kades/lurah serta PPS, memilik kewenangan yang saling berhubungan. 

BACA JUGA:Rakor Nakretrans, Gubernur Rohidin Soroti Angka Pengangguran

BACA JUGA:Komitmen Optimalkan Keterbukaan Informasi di Bengkulu

Terpisah, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr Dedi Mulyadi, menyampaikan proses pembentukannya saat ini dilakukan seperti saat tahapan Pemilu 2024 lalu. 

Penegasan Dedi pun, menegasi bahwa penyusunan sekretariat, tidak menggunakan skema evaluasi. Tapi pembentukan ulang. 

"Ya kesepakatan antara PPS dan kades/lurah. Diusulkan kembali calon sekretariatnya," jelas Dedi. 

Pembentukan Sekretariat PPS ini, diterang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan