Anggaran Hibah Bantuan Parpol Dialihkan
Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, Suryadi, SSTP, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-
Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, Suryadi, SSTP, M.Si, tak menampik soal adanya perubahan kumulatif nominal hibah banpol tahun ini.
"Perubahannya, mulai dari partai penerima banpol dan suara sah hasil pemilu terakhir," ujar Suryadi, di kantornya, Senin, 3 Mei 2024, usai rapat bersama dengan parpol peraih kursi di legislatif kabupaten Periode 2019-2024.
BACA JUGA:BURUAN, Bensin Langka Ini Lokasi Eceran di Kota Arga Makmur
BACA JUGA:Pawai Ta'aruf MTQ, Simbol Kebersamaan Kafilah, Panitia dan Masyarakat
Jumlah suara sah yang telah ditetapkan oleh KPUD, kata Suryadi, juga mengalami penambahan.
Pada Pemilu 2019, elektoral sektor legislatif mendapati total suara sah parpol peraih kursi sebanyak 160.187 suara yang berasal dari 12 parpol.
Sedangkan pada Pemilu 2024 atau Periode 2024-2029 dengan kick off Terhitung Mulai Tanggal atau TMT berlaku sejak September-Desember 2024.
Periodi tersebut, KPUD telah menetapkan 169.112 suara sah hasil Pemilu atau meningkat 8.925 suara, ketika dikomparasikan dengan hasil Pemilu 2019 lalu.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ada 5 Duan yang Dapat Menghancurkan Lemak Secarak Alami
BACA JUGA:Kenapa Mie Instan Dilarang Makan Bersamaan dengan Nasi Putih. Ini Alasannya...
"Dari penghitungan jumlah suara sah terbaru, terdapat selisih kurang anggarannya sebesar Rp 30.050.000 yang akan diusulkan pada APBD Perubahan 2024," ujarnya.
Munculnya selisih kurang tersebut, kata dia, didapatkan dari total penyaluran banpol periode 2019-2024 yakni 8 bulan terhitung Januari hingga Agustus.
Dengan artian, sisa anggaran 4 bulan yakni periode September-Desember akan dialihkan dan ditambah lagi pada APBD-P 2024 sebesar Rp 30.050.000, untuk pencairan Banpol berikutnya, masih di tahun ini untuk periodisasi hasil Pemilu 2024.
"Pencairan Banpol pertama periodisasi terakhir sebesar Rp 1.067.913.333 dari total anggaran di APBD murni sebesar Rp 1.601.870.000," jelasnya soal sisa anggaran 4 bulan sebesar Rp 533.956.667,- itu.
BACA JUGA:Mengolah Labu Menjadi Makanan Ringan, Lemet Labu, Kolak Labu dan Bolu Labu Kukus