Wihhh..Ini Kabar Baru Soal Honorer Diangkat jadi PPPK

Ilustrasi--

RADAR UTARA - Pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terus mendapatkan dorongan. Bukan hanya dari kalangan organisasi. Legislatif turut menyuarakan konsep yang dibilang Senayan. Sudah menjadi sepakat moral pemerintah dan DPR, sejak awal pembahasan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seruan pengangkatan honorer ini, dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Baginya, "konsensus" yang ada saat awal revisi UU ASN, harus ditindaklanjuti secara konsisten oleh pemerintah.

Karenanya, dia mendesak mulai dari Kementeria PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Segera mengangkat para tenaga honorer yang masa pengabdiannya telah 5 tahun keatas, menjadi PPPK.

"Pemerintah harus konsisten," kata Junimart, seperti dilansir DPR RI.

Kemudian Junimart cenderung menilai aneh, ketika pemerintah masih tetap melakukan seleksi terhadap para honorer. Versinya, dalam aturan yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, praktis tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Legislator itu pun mendesak audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Konon, banyak ditemukan tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun, tapi justru tidak masuk usulan Pemda.

Adanya sengkarut itu, DPR meminta Kementerian PANRB melakukan aksi jemput bola secara langkah responsif atas persoalan yang terjadi. Belum lagi, kata dia, soal ketidakpastian nasib para Satpol PP, guru, tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, honorer di Kejagung, Kepolisian, dan instansi lainnya. 

"Penyelesian honorer melalui pengangkatan PPPK ini masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen," pungkasnya. (bep)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan