Bawaslu : 3.272 APS Melanggar

Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo, SH --

RADAR UTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan adanya ribuan baliho dan sepanduk Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tertibkan lantaran melanggaran aturan.

 

Penertiban itu di laksanakan setelah dilakukannya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dalam kontestasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 3 November 2023. 

 

Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo, SH menjelaskan setelah adanya pelaksanaan penertiban sepanduk dan baliho APS yang dilakukan usai penetapan DCT DPR Peserta Pemilu 2024. Pihaknya berhasil menginvetarisir adanya APS yang berpotensi tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 sebanyak 3.272 buah.

 

"Karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Maka sepanduk-sepanduk tersebut kita tertibkan. Sebagian ada yang di lepas dan sebagian ada juga yang di tutup," ujarnya ketika di bincangi Radar Utara, Selasa (14/11/2023).

BACA JUGA:20 dari 500 Lebih Napi Jadi Obyek Lacak Jejak Narkoba

Andi mengatakan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Setidaknya ada sebanyak 16 partai politik yang melanggar aturan itu. 2 Partai yang tidak melanggar itu hanya Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garuda Perubahan Indonesia.

 

"Untuk 16 partai lagi kita temukan adanya pelanggaran pemasangan baliho dan sepanduk yang melanggar aturan," tandasnya. (*)

 

Berikut Rekapitulasi APS Melanggar di Kabupaten Bengkulu Utara :


--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan