Ini Jadwal Lengkap Tanggal Tahapan Pilkada 2024, Penetapan Calon Terpilih hingga Pengusulan Pengesahan Pengang

Ini Jadwal Lengkap Tanggal Tahapan Pilkada 2024, Penetapan Calon Terpilih hingga Pengusulan Pengesahan Pengang-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tahapan resmi Pilkada 2024, dirilis Komisi Pemilihan Umum atau Pemilu. 

Lembaga yang tengah dipimpin Hasyim Asy'ari itu, menegasinya lewat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. 

Beleid itu, mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Membaca timeline tahapan, Mei 2024 ini menjadi tahapan bagi mereka yang ingin maju menjadi calon kepala daerah dari jalur non parpol atau independen. 

BACA JUGA:Sambatan, Tradisi Luhur, Budaya Adiluhung. Lantas Apa yang Dimaksud Sambatan.?

BACA JUGA:Panwascam Pemilu jadi Panwascam Pilkada Diumumkan

Jika mencermati waktunya, awal Mei 2024 ini tepatnya Hari Minggu, tanggal 5 Mei, sudah menjadi waktu paling awal. Paling akhir, Senin, 19 Agustus 2024. 

Amanat tersebut, dilugas dalam Pasal 5 yang menegaskan, sebelum tahapan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. 

Alur penyelenggaraan itu, merujuk pada dasar inti penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Ambil contoh untuk persyaratan jalur independen di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, misalnya. Melihat jumlah penduduknya.

BACA JUGA:Sejak SD Hingga Sudah SMK, Ayah Bejat Kerap Beraksi Saat Istri Pengajian Hari Jum'at

BACA JUGA:PARAH, Selama 5 Tahun, Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri Dengan Ancaman

Daerah ini masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada yakni DPT sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

Diketahui, DPT Pemilu terakhir adalah 217.841. Artinya, dukungan minimal adalah 21.784 KTP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan