Polres Mukomuko Awasi Perekrutan Anggota Adhoc Pilkada 2024

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si -Radar Utara/ Wahyudi -

Mulai dari KPU harus mengumumkan, membuka pendaftaran, menjelaskan syarat-syarat kepada publik.

“Kami sudah surati KPU terkait hal ini. Sedangkan berkaitan isu adanya laporan praktik suap dan nepotisme, atau calon anggota titipan dalam pelaksanan belum ada kami terima dari masyarakat, dan pastinya kami akan terus bekerja,” tegasnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng Dinas PU Desain Pagar Lapas Mukomuko

BACA JUGA:Dinas PU Tangani Dua Titik Irigasi di Selagan Raya

Sedangkan berkaitan dengan langkah yang dilakukan Bawaslu Mukomuko dalam mengantisipasi praktek-praktek yang tidak sesuai regulasi.

Bawaslu akan melakukan pemantauan rutin berjalannya proses penerimaan dan mentracking data-data calon anggota PPK melalui berkas yang lamaran.

Agar tidak adanya aturan yang dilanggar, seperti anggota Partai politik, ada hubungan ikatan perkawinan antar sesama penyelenggara, serta masih banyak aturan lain yang mengikat, untuk menjadi PPK.

“Yang pastinya ketika kemampuan ada, sudah memenuhi syarat, dan sanggup bekerja akan menjadi penentu kelulusan. Jika nantinya ada anggota yang lulus PPK dan masih ada ikatan dengan salah satu anggota KPU Mukomuko tidak akan menyalahi aturan. Sebab hubungan perkawinanlah yang tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan