Fatwa MUI Dinilai Upaya Mendukung Perjuangan Palestina

Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof. H. Rohimin--

BENGKULU RU - Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berisikan himbauan bagi umat Islam di Indonesia untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel, dinilai sebagai upaya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Demikian disampaikan Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof. H. Rohimin, Selasa (12/11).

"Sebagaimana kita ketahui bersama, MUI pusat telah mengeluarkan fatw No 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yang mengharamkan penggunaan produk Israel atau yang berafiliasi mendukung Israel. Tentu itu sebuah bentuk dukungan atas perjuangan kemerdekaan Palestina," ungkap Rohimin.

Dimana, lanjut Rohimin, sampai dengan saat ini Negara Palestina masih terus menghadapi gempuran dari Israel, dan tindakan Israel itu bertentangan dengan ajaran Islam. 

BACA JUGA:Suka Cita Menyambut Fatwa MUI

"Agresi Israel yang membantai anak-anak, perempuan, merusak fasilitas rumah pendudukan, dan rumah ibadah, merupakan tindakan yang melanggar etika perang," kata Rohimin.

Menurutnya, penggunaan produk Israel atau yang berafiliasi mendukung Israel, secara tidak langsung merupakan bentuk dukungan terhadap agresi Israel. "Maka dari itu dengan menghindari penggunaan produk Israel atau yang berafiliasi mendukung Israel, umat Islam telah turut serta mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina," tegasnya.

Lebih jauh disampaikannya, dalam kesempatan ini MUI Provinsi Bengkulu juga mengimbau umat Islam untuk menggalang dana kemanusian, berdoa untuk kemenangan dan melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. "Selain itu, pemerintah juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina," singkat Rohimin. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan