Penanggulangan Bencana, Masyarakat Harus Menjadi Subjek
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT-Radar Utara/ Wahyudi -
"Hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bahwa pengurangan risiko bencana merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana," ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pengurangan risiko bencana alam dengan berbagai cara.
BACA JUGA:Bupati Sapuan Sumbangkan Gaji Untuk Kegiatan Amal Bakti Sosial
BACA JUGA:Waduh, Kuota Pupuk Subsidi di Mukomuko Berkurang
Antara lain mengurangi intensitas ancaman longsor (mitigasi) melalui serangkaian langkah dan memberdayakan masyarakat untuk langkah antisipasi ancaman bencana alam. Perlu mitigasi bencana, jika itu bencana longsor bisa dilakukan dengan mengurangi volume material yang akan longsor, melakukan rekayasa vegetasi pohon dan lainnya.
"Jika terjadi bencana banjir, masyarakat bisa melaksanakan gotong royong membersihkan parit jalan, dan lainnya. Itulah salah satu upaya yang harus bersama -sama kita lakukan. Yang jelasnya, dalam hal ini. Masyarakat bukan lagi objek, tapi subjek dalam penanggulangan bencana alam," jelasnya. (*)