Ini Tahapan Sidang Isbat Malam Nanti dan Dasar Hukumnya, Lebaran 1445 H, Serentak?
Ini Tahapan Sidang Isbat Malam Nanti dan Dasar Hukumnya, Lebaran 1445 H, Serentak?-Kementerian Agama Republik Indonesia-
BACA JUGA:ASN Gigit Jari, TPP Dibayar Usai Lebaran Idul Fitri
Kegiatan yang pastinya diakomodir anggarannya dari pemerintah ini, dijelaskan pula Kemenag, merupakan agenda resmi pemerintah yang diatur dalam perundangan-undangan di Indonesia.
Dijelaskan Komaruddin, dasarnya tertuang dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Beleid itu menjelaskan, Peradilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," Komaruddin memungkas. (*)