Pengingat Makan Obat, Fitur Baru Aplikasi Satu Sehat

--

Fitur tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi kesehatan, memantau kondisi tubuh, hingga menjadi ‘asisten pribadi’ dalam menjaga kesehatan penggunanya. SatuSehat Mobile sebagai aplikasi kesehatan masyarakat yang dikelola Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali menghadirkan sejumlah fitur baru. Pemutakhiran aplikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses dan manfaat layanan kesehatan lebih banyak bagi masyarakat.


Untuk itu, Kemenkes RI menambahkan tiga fitur baru pada aplikasi SatuSehat Mobile yang dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi kesehatan, memantau kondisi tubuh, hingga menjadi ‘asisten pribadi’ dalam membantu menjaga kesehatan penggunanya.


Tiga fitur baru itu adalah Pengingat Minum Obat, Diari Kesehatan, dan Pustaka Nakes yang dapat dimanfaatkan masyarakat dengan memperbarui SatuSehat Mobile ke versi terbaru 5.7.1, baik melalui platform Android maupun iOS.


Fitur Pengingat Minum Obat bisa digunakan sebagai ‘asisten pribadi’ yang dapat membantu untuk mengingatkan waktu minum obat dengan memberikan notifikasi terjadwal pada telepon seluler atau gawai pengguna.


Pengguna dapat membuat pengingat dengan menambahkan jenis obat beserta detail lainnya. Seperti dosis, tanggal mulai, lama konsumsi obat, jumlah konsumsi harian, waktu pengingat, hingga aturan minum obat.


“Fitur ini terintegrasi dengan master data Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. Sehingga, pengguna dapat membuat pengingat berdasarkan obat yang sudah terdaftar pada kamus tersebut,” ujar Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji di Jakarta.


Bagaimana caranya? Langkah pertama berikan akses notifikasi ke SatuSehat Mobile untuk mendapatkan pengingat minum obat yang telah dibuat. Pengguna juga dapat menambahkan lebih dari satu jenis obat yang dikonsumsi.

BACA JUGA:Agar Bibir yang Gelap Tampak Cerah & Kering, Cukup Gunakan Bahan Makanan Ini…


Adapun pada fitur Diari Kesehatan pengguna dapat mencatat sekaligus memonitor kondisi kesehatan secara mandiri. Saat ini terdapat tiga kondisi yang dapat dicatat, yaitu tinggi dan berat badan (indeks massa tubuh), tekanan darah, dan gula darah.


Setelah melakukan pencatatan, akan muncul rekomendasi resmi dari Kemenkes RI terkait apa saja yang harus dilakukan dan perlu dihindari sesuai kondisi pengguna untuk mendukung gaya hidup sehat. Pengguna juga dapat mencatat secara berkala untuk terus memantau kondisi kesehatan diri.


Secara spesifik, melalui fitur ini pengguna juga dapat mengetahui risiko terjangkit penyakit diabetes melitus. Sistem akan membandingkan data indeks massa tubuh dan gula darah pengguna yang telah diinput sebelumnya dan mengeluarkan hasil analisa risiko terhadap penyakit diabetes.


Menyangkut fitur Pustaka Nakes, menurut Setiaji, dapat diakses pada menu ‘Pustaka Kesehatan’, atau menu yang sama untuk mengakses fitur ‘Pustaka Obat’ yang terlebih dahulu dirilis untuk memudahkan pengguna dalam mengakses informasi terkait obat kanker.


Fitur Pustaka Nakes dapat dimanfaatkan pengguna untuk mencari profil dan informasi dokter dan dokter gigi berdasarkan lokasi yang diinginkan di seluruh puskesmas dan rumah sakit di Indonesia.


Selain itu, pencarian juga dapat disaring berdasarkan nama fasilitas kesehatan (faskes) dan spesialisasi dokter yang dibutuhkan. Data para dokter berasal dari Master Nakes Index yang terintegrasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI. Dengan demikian, informasi yang ditampilkan adalah yang paling terkini dan masyarakat bisa mengetahui lokasi tempat praktik dokter praktik serta nomor Surat Tanda Registrasi (STR) Praktik Kedokteran.


Sebelumnya, Kemenkes juga telah menambahkan jenis sertifikat vaksin non-Covid-19 ke dalam fitur SatuSehat Mobile. Salah satunya adalah sertifikat vaksin meningitis meningokokus yang menjadi salah satu syarat melaksanakan ibadah haji.


Pengembangan tersebut sekaligus langkah awal pemerintah untuk mempercepat digitalisasi seluruh sertifikat vaksin non-Covid-19 dan imunisasi anak di Indonesia.

Sumber : indonesia.go.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan