Rp75 Miliar Sudah Masuk ke Rekening Desa

Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau DPKAD BU, Masrup, S.ST.Pi, M.Si.-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Serius Maju Pilwakot, Ini Modal Sefty Yuslinah

Selain memfasilitasi sesuai kewenangan dalam rancang bangun APBDes oleh desa, kemudian mengusulkan pencairan DD dan ADD. 

Mantan Asisten 1 Setkab BU itu pun, mangatakan turut menggeber beberapa rancangan payung hukum daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan desa. 

"Termasuk draf Perbup DD dan ADD sampai dengan draf aturan soal kelembagaan di desa," ungkapnya. 

Diterangkannya pula, regulasi di sektor keuangan membenarkan proses pencairan anggaran bersamaan dengan penyusunan payung hukum lainnya. 

BACA JUGA:Bazar Murah TNI Diserbu Warga

BACA JUGA: Dinas Perikanan Pastikan, Alm Jaya Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

"Lebih kurang, seperti penyusunan APBD lah dek. Ada beberapa proses yang seolah mendahului regulasi, tapi secara payung hukum sudah diatur dalam regulasi pusat," ungkapnya. 

Untuk itulah, penyaluran anggaran baik DD dan ADD di daerah, relatif tidak ada kendala dalam pelaksanaannya. 

"Tinggal lagi, desa melakukan penyusunan dan pengusulan anggaran sesuai dengan regulasi baku yang mengatur, baru kemudian bisa diproses daerah," ujarnya. 

Fokus penyaluran anggaran ini, lanjut dia, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. 

BACA JUGA:Agustus Calon Kuat Pilkada Muncul

BACA JUGA:Usai Lebaran Bakal Ada Tersangka

Dana desa, kata dia, akan berfungsi menyokong pembangunan yang direncanakan oleh desa sampai dengan penggunaan anggaran lainnya yang sudah ditegas peruntukannya. 

"Seperti contoh untuk BLT DD sampai dengan penanganan stunting dan lainnya," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan