Masih Soal Realisasi DD TA 2023, Masyarakat Lebong Tandai Akan “Ngadu” ke Dewan

Masih Soal Realisasi DD TA 2023, Masyarakat Lebong Tandai Akan “Ngadu” ke Dewan-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dipastikan, desakan masyarakat di Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih terhadap pemerintah desa dalam mempertanggung jawabkan uang pengembalian kerugian negara dan beberapa item pekerjaan yang diduga belum tuntas dikerjakan oleh Pemdes Lebong Tandai di TA 2023.

Hingga Kamis, 21 Maret 2024 kemarin, masih terus terdengar dan disuarakan oleh sejumlah warga setempat.

“Sampai hari ini, belum ada penyampaian yang jelas baik dari Pemdes maupun pemerintah kecamatan. Bahkan, kami sempat kaget dengan pernyataan pemerintah desa (Lebong Tandai) melalui Kades, yang mengklaim bahwa uang kerugian negara dan kegiatan yang dilaksanakan oleh desa di TA 2023, sudah dikerjakan semua. Padahal fakta di lapangan, tidak demikian,” ujar Wakil Ketua BPD Lebong Tandai, Muhardi.

Ditegaskan Muhardi, dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama beberapa perwakilan warga lainnya telah sepakat akan berusaha membuat terang persoalan ini.

BACA JUGA:Jembatan di Jalan Lintas Desa Air Muring, Berfungsi Kembali

BACA JUGA: KPM BLT Dana Desa Tanjung Harapan Terima Bantuan Rp900 Ribu

Dengan melayangkan pengaduan ke lembaga DPRD Bengkulu Utara. Melalui pengaduan yang akan disampaikan ke DPRD Bengkulu Utara itu, Muhardi berharap jajaran Komisi I selaku komisi pembidangan bisa melaksanakan hearing dan memanggil seluruh pihak-pihak yang terkait.

“Kami akan kembali sampaikan laporan ke DPRD Bengkulu Utara khususnya Komisi I. Melalui pengaduan itu, kita ingin Komisi I bisa menghadirkan Kades, Camat, Inspektorat dan pihak terkait lainnya untuk memperjelas persoalan ini,” tegasnya.

“Karena dulu sudah jelas. Komisi I DPRD Bengkulu Utara telah memberi rekomendasi kepada desa agar merealisasikan uang pengembalian kerugian negara TA 2021 hasil audit Inspektorat itu untuk menunjang kegiatan pembangunan di desa sesuai hasil poin-poin yang telah disepakati,” demikian Muhardi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan