Banner Dempo - kenedi

Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp50.000 Per Jiwa

Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I-Radar Utara/ Wahyudi -

BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Dinonaktifkan Sementara dari PNS

“Zakat fitrah diwajibkan atas semua orang muslim di daerah ini, baik orang yang sudah besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya,” ingatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan