Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp50.000 Per Jiwa
Editor: Ependi
|
Senin , 18 Mar 2024 - 19:29

Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I-Radar Utara/ Wahyudi -
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Dinonaktifkan Sementara dari PNS
“Zakat fitrah diwajibkan atas semua orang muslim di daerah ini, baik orang yang sudah besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya,” ingatnya. (*)