Pemilik Panti Pijat Diminta Menutup Usaha Selama Ramadhan. Begini Kata Satpol PP
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko: Jodi, S.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melalui Dinas Satpol PP meminta.
Meminta kepada seluruh pemilik usaha panti pijat yang beroperasi di daerah ini agar dapat menutup atau menghentikan aktivitasnya selama bulan puasa ramadhan.
Untuk memastikan tidak ada aktivitas kegiatan di panti pijat. Satpol PP Kabupaten Mukomuko akan turun ke lapangan dan menggelar patroli secara rutin.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP, ketika dikonfirmasi, Senin, 11 Maret 2024 menegaskan.
BACA JUGA: Di Mukomuko Harga Daging Sapi Naik Menjadi Rp160 Per Kilo
BACA JUGA: Selama Ramadhan, Pemkab Santuni Anak Yatim di Mukomuko
Bagi pemilik usaha panti pijat yang masih nekat menjalankan aktivitasnya di bulan Ramadhan, jelas akan diberikan teguran.
"Beberapa waktu yang lalu sudah kami sampaikan kepada pemilik panti dan para terapis agar bisa menghentikan aktivitasnya selama bulan ramadhan. Dan ini memang butuh kesadaran baik dari pemilik dan juga terapis. Selama tutup, silahkan mereka pulang dulu ke kampungnya masing-masing," tegas Jodi.
Selama aktivitas panti pijat ditutup, pemilik panti maupun terapisnya bisa sementara waktu mencari rezeki dengan bekerja yang lainnya untuk menyambung kebutuhan sehari-hari.
Ia menjelaskan, aktivitas panti pijat yang ada di daerah ini sebagian diantaranya sudah dicap negatif.
BACA JUGA: Dinas Perikanan Percepat Serapan DAK Fisik Rp4,9 Miliar
BACA JUGA: Fogging Bukan Langkah Jitu Cegah Penyakit DBD
Maka dari itu, tidak ada pilihan lain selain ia meminta agar pemilik usaha menutup usahanya selama bulan suci ramadhan. Nanti setelah ramadhan, mereka bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.
"Penutupan ini sifatnya sementara. Hanya selama bulan ramadhan saja. Setelah itu, mereka bisa membuka usaha kembali. Tentunya harus sesuai kaidah dan aturan yang berlaku sesuai izin usaha yang mereka miliki," ujarnya.