Soal HGU dan Hasil Ukur BPN, Kebun Kas Desa Karya Pelita di Luar HGU. Kades Ungkap Fakta Ini...
Peta HGU yang menjadi pedoman desa dan menjadi dasar kepemilikan kebun kas desa.-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
"Lahan 15 hektar itu berstatus hak pakai, gimana bisa dijual? Di sisi lain, ketika kita minta bukti jual beli lahan yang dimaksud, perusahaan tidak bisa menunjukan buktinya," pungkasnya.
Diakui Dino, saat ini konflik lahan kas desa dengan PT Air Muring ini sedang bergulir di pihak kepolisian yakni Unit Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pemkab Bakal Siapkan Dana Hibah Untuk Baznas Mukomuko
BACA JUGA:Saat Wabup ASA Bicara Soal Kampus
Dino berharap, dari proses yang sedang ditangani oleh pihak unit Tipidter Polres Bengkulu Utara ini nantinya, ada pembuktian dan titik terang mengenai aset milik desanya tersebut.
"Kemarin dijanjikan oleh pihak unit Tipidter Polres Bengkulu Utara setelah Pemilu, akan ada tahapan lanjutan. Hari ini kami masih menunggu tindak lanjut dari unit Tipidter Polres Bengkulu Utara," beber Kades.
"Selanjutnya kami ingin, dari proses yang sedang ditangani oleh kepolisian ini ada pembuktian dan titik terang tentang nasib kebun kas desa kami. Karena sejak persoalan, ini bergulir kami belum bisa melakukan aktivitas apapun terhadap lahan kebun kas desa kami itu," demikian Kades.
Sekedar informasi, bahwa sengketa lahan yang melibatkan aset kebun kas desa milik Desa Karya Pelita dengan PT Air Muring ini bermula dari niat Pemdes Karya Pelita yang sempat mengajukan pembuatan sertifikat baru kepada BPN Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Matangkan Persiapan Calon Jamaah Haji, Kemenag Mukomuko Gelar Manasik Haji 2024
BACA JUGA:Luasan Sawah di Bengkulu Utara Terus Menciut
Pembuatan sertifikat baru diajukan oleh desa, karena selama ini dokumen asli sertifikat lahan milik desa dengan dengan nomor 00001 pada tahun 1991 itu hilang.
Sayangnya, pada tahap pembuatan sertifikat yang tengah diproses BPN, itu PT Air Muring mengeklaim bahwa lahan 15 hektar lahan kebun kas Desa Karya Pelita itu masuk di dalam HGU perusahaan. (*)