KKP Siapkan Aturan Lindungi Nelayan Penangkap BBL

Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana saat Konsultasi publik yang digelar di Cil--

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan keputusan menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan.

Aturan itu untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan penangkap BBL.

Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menjelaskan keputusan menteri mengenai harga patokan terendah BBL sudah dalam tahap konsultasi publik.

Konsultasi publik terbaru digelar di Cilacap, Jawa Tengah pada 5 Februari lalu. Kegiatan itu dihadiri perwakilan nelayan, pemerintah daerah, hingga pengelola kelompok usaha bersama.

BACA JUGA:Cetak Sejarah, eTimnas Indonesia Juara AFC eAsian Cup 2024

BACA JUGA:Indra Sjafri: Tim U-20 Indonesia terus Mengalami Peningkatan

Konsultasi publik untuk menampung aspirasi berbagai kalangan mengenai harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan penangkap.

Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor.

"Hasil konsultasi publik akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami di pemerintah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat punya hak memberikan masukan," beber Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana dalam siaran pers di Jakarta.

Effin menjelaskan, dalam memunculkan harga patokan terendah Rp8.500 per ekor, KKP mempertimbangkan berbagai hal.

BACA JUGA: Alokasi Program Indonesia Pintar 2024 Bertambah

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Isu Politik Identitas Berkurang Drastis

Mulai dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.

Pada draft Rancangan Kepmen turut disebutkan patokan harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan