Ada Peserta Tes PPPK Bermasalah Soal Dokumen, Bisa Gagal jadi ASN. Ini kata BKN
Ada Peserta Tes PPPK Bermasalah Soal Dokumen, Bisa Gagal jadi ASN. Ini kata BKN-ayojakarta.com-
Lebih teknis, Azhabat bilang, keempat peserta lulus itu, tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Secara aturan, kata dia, masa pengisian DRH untuk pengajuan NI PPPK paling lambat
Minggu, 14 Januari 2024, harus diresume oleh setiap peserta yang dintayakan lulus.
"Tiga orang dari tenaga kesehatan, sedangkan dua orang lainnya adalah tenaga guru," jabarnya.
Lagi-lagi, kasus penempatan tugas menjadi pangkal soal sehingga menyebabkan peserta lulus itu mengurungkan niatnya menjadi abdi negara.
BACA JUGA:Gandeng Media dan Pelajar, KPU Ajak Masyarakat dan Generasi Milenial Sukseskan Pemilu 2024
BACA JUGA: Capaian Target Investasi Tahun 2023, Mukomuko Unggul
Hal itu pun tak ditepis daerah. Walaupun, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Untuk diketahui, tiga orang peserta lulus nakes itu, satu diantaranya adalah dokter yang memiliki penempatan di luar kota Arga Makmur.
Dokter itu keberatan dan memilih mundur. Sedangkan untuk dua peserta lulus formasi guru, sedikit berbeda kasus.
Diterangkan Muchsinin, satu orang yang memilih mundur itu beralasan pindah domisili ke Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bawaslu Warning Caleg Tidak Boleh Kampanye Pada Masa Tenang
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kaget, Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit
Khusus seorang lagi, lanjut dia, tengah dilakukan konsolidasi ke pusat. Pasalnya, seorang peserta lulus itu tak bisa melanjut ke tahapan pengusulan NI PPPK, lantaran gagal resume.
Konon, peserta tersebut mengklaim terkendala jaringan.