Jelang Pemilu 2024, Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia Gelar Konfernas
Jelang Pemilu 2024, Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia Gelar Konfernas-akademipemilu.id-
Semakin buruk proses perebutan kekuasaan, semakin membutuhkan kekuatan bersama untuk melakukan penolakan.
"Pemilihan umum adalah cara memilih pemimpin yang paling beradab. Prinsip demokrasi dengan memuliakan suara pemilih sekaligus menghormati hak asasi. Integritas pemilu dibuktikan dengan pelaksanaannya yang terbuka, kemandirian para penyelenggara, kebebasan dan penghormatan terhadap pilihan memurnikan suara pemilih dan menghukum kecurangan," jelasnya.
BACA JUGA: Seragam Sekolah Gratis Dibagi Sebelum Tahun Ajaran Baru 2024
BACA JUGA: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, TPS Pemilu Harus Dipercantik
Marwah pemilu, sambung Amrozi, menjadikan pemilu seumumnya mungkin yang bersih dari segala intervensi memilih tanpa ancaman dan intimidasi.
Pihak yang memiliki kewenangan tidak menggunakannya untuk bertindak curang, tidak melakukan politisasi SARA dan ujaran kebencian.
Selain itu, menjaga marwah demokrasi adalah mempertahanan kehormatan pemilu dengan menjaga harga diri setiap yang terlibat di dalamnya, terutama penyelenggara, peserta dan pemerintah.
Seluruh tindakan pribadi dan kebijakan kelembagaan wajib menjunjung tinggi nama baik individu dan instansi.
BACA JUGA: Ralin Dikar Jabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Mukomuko
BACA JUGA: 1.170 Anggota Linmas Dikerahkan Jaga TPS Pemilu di Mukomuko
Oleh karena itu, APD mengajak kepada seluruh pemilih yang akan menentukan masa depan bangsa, memilih berdasarkan nurani, bukan karena pemberian.
Memilih berdasarkan keyakinan membangun masa depan. Memilih tanpa dipengaruhi politik uang dan tindakan transaksional. Menang dgn cara curang tidak lantas dapat mengembalikan kehormatan yang tercoreng.
Dan APD menghimbau kepada penanggung jawab Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu beserta seluruh jajarannya untuk memastikan pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara tanpa pelanggaran dan manipulasi.
Menjaga kemandirian dari segala tawaran yang mempengaruhi proses dan hasil pemilu.
BBACA JUGA: Bawaslu Intai Praktik Politik Uang Saat Pencoblosan di TPS, Polres Apel Gabungan