Pemerintah Kabupaten Bakal Bantu Pembangunan Masjid di Mukomuko

Pemerintah Kabupaten Mukomuko bakal membantu pembangunan masjid di daerah ini. -Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan memberikan bantuan berupa dana untuk kegiatan pembangunan Masjid di Kecamatan Penarik. 

Setidaknya, ada dua Masjid di wilayah kecamatan itu akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp100 juta. Atau setiap Masjidnya sebesar Rp50 juta. 

Bantuan itu diberikan karena kondisi bangunan dua Masjid tersebut rusak parah. Masyarakat setempat sudah berusaha membangun kembali Masjid itu secara swakedaya. 

Namun karena keterbatasan anggaran, pembangunan dua Masjid di wilayah itu terhenti.

BACA JUGA: Pengamanan Pemilu di Mukomuko, Tenaga Linmas Dicukupi

BACA JUGA: Belum Tuntas, Kontraktor RS Pratama Diberi Kesempatan Kedua

Kabag Kesra Setkab Mukomuko, Amri Kurniadi, S.Ag mengatakan. Bantuan dana Rp100 juta dari pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko untuk sebanyak dua Masjid itu berupa hibah dan bukan bangunan. 

Sehingga dana sebesar Rp50 juta per Masjidnya itu nantinya dikelola langsung oleh pengurus masjid.

"Jadi yang menggunakan dana tersebut untuk membangun masjid yaitu pengurusnya langsung. Karena bantuan ini sifatnya hibah," katanya.

Amri juga meyajini, bantuan dana untuk pembangunan dua masjid di Kecamatan Penarik dapat terealisasi dalam tahun 2024 ini. 

BACA JUGA: 15 Kecamatan Diminta Ikut Sukseskan Pameran HUT 21 Tahun Mukomuko

BACA JUGA:TERNYATA...Anggaran Rp4 Miliar untuk Puskesmas Protoype Sebelat Tak Mampu Beli AC

Dijelaskanya, selama ini Pemkab Mukomuko terganjal regulasi dalam mengalokasikan dana untuk pembangunan masjid dan rumah ibadah lain. Dan Alhamdulillah, di tahun ini. Pemerintah bisa memberikan bantuan hibah dana untuk membantu membangun masjid. 

Sedangkan persiapan penyaluran bantuan dana hibah, seperti administrasi dan lainnya. Seluruhnya sudah dimulai sejak tahun 2023 lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan