DPK Bengkulu Musnahkan 1.877 Berkas Arsip

DONI/RU - Pemusnahan arsip yang digelar DPK Provinsi Bengkulu--

BENGKULU RU - Sebanyak 1.877 berkas arsip dari 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Selasa (31/10) dimusnahkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu. Pemusnahan tersebut sebagai upaya menuju kearah efisiensi dan efektifitas pengelolaan arsip.

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan. Pemusnahan ini merupakan sarana penting untuk mengurangi arsip. "Arsip yang dimusnahkan itu berasal dari 18 OPD di lingkungan Pemprov dalam kurun waktu tahun 1977-2009," ungkapnya usai kegiatan penilaian penyusutan dan pemusnahan arsip.

Menurutnya, arsip-arsip yang dimusnahkan ini sebelumnya telah dinilai Panitia Penilai Arsip Pemprov Bengkulu. Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) PP No 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Bahkan Tim penilai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga telah memverifikasi daftar arsip yang dimusnahkan itu.

BACA JUGA:384.627 Orang Miliki Risiko Alami Masalah Kesehatan Jiwa

"Sehingga langkah pemusnahan arsip yang kita laksanakan ini, dipastikan sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan pemusnahan sebagaimana peraturan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, volume Arsip yang ada pada depo inaktif DPK Provinsi Bengkulu dapat berkurang sebanyak 1.877 berkas," terang Meri Sasdi.

Lebih jauh disampaikannya, pemusnahan yang dilakukan pihaknya juga merupakan upaya untuk mendapatkan arsip statis atau arsip yang memiliki nilai sejarah dari keberadaan Provinsi Bengkulu. "Dari total 1.877 berkas yang dimusnahkan ini, hanya 3 arsip statis. Kitapun terus mendorong arsip ini kedepannya juga dibuat secara digital," demikian Meri Sasdi. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan