Pupuk Subsidi Untuk Sembilan Subsektor, Tanaman Sawit Tak Masuk Kategori

ilustrasi Stok Pupuk Subsidi Buruh angkut memindahkan pupuk untuk didistribusikan dari Gudang pupuk Kujang Lini III Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (15/12). -ANTARA FOTO/Dedhez Anggara-

Untuk diketahui, harga eceran tertinggi pupuk subsidi jenis Urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula sebesar Rp3.300 per kilogram.

"Itu harga eceran tertinggi pupuk subsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi sekali lagi saya berharap agar kios pupuk subsidi menjual pupuk itu sesuai harga yang sudah ditetapkan," pesannya.

BACA JUGA: 30 Warga Lansia dan Disabilitas Dibantu Sandang dan Pangan

BACA JUGA: Bupati Surati OPD Jelang Tes PPPK dan CPNS. Begini Perintah Bupati

Fernandi juga menjelaskan, di tahun 2024 ini. Kabupaten Mukomuko kembali mendapatkan pendistribusian pupuk subsidi dari pemerintah pusat. Kuota yang didapat sebanyak 1.650 ton, dengan jenis pupuk Urea dan NPK. 

Rincianya yaitu Urea sebanyak 966 ton, dan NPK sebanyak 684 ton. Pupuk subsidi sebanyak 1.650 ton jenis Urea dan NPK yang diterima daerah ini untuk sembilan subsektor. 

Terkait penggunaan pupuk, jauh-jauh hari pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat dan juga kios pupuk subsidi yang ada di daerah ini. 

Soal cukup dan tidaknya jumlah pupuk subsidi pemerintah yang diterima Kabupaten Mukomuko. Fernandi belum dapat memastikan.

BACA JUGA: Salurkan Bioflok dan Bibit Ikan, Ini Target Usin Abdisyah PS

BACA JUGA: Hibah Gedung Eks STQ Tunggu Persetujuan Dewan, UINFAS Diminta Penuhi Syarat Ini

"Kalau bicara cukup dan tidaknya, saya belum tahu. Yang jelasnya jika nanti dirasa kurang, maka akan kita usulkan lagi penambahan kuotanya," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan