Berharap, Pemutihan Pajak Segera Dimulai
Kantor SAMSAT Bengkulu Utara --Kantor SAMSAT Bengkulu Utara
ARGA MAKMUR RU - Pemutihan pajak bermotor, masih dipertanyakan kelanjutan oleh masyarakat di daerah. Direktif Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah itu diharapkan kembali digulirkan tahun 2024 ini.
Pemutihan pajak, menjadi salah satu program bisa dibilang memiliki manfaat paralel. Satu sisi memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Sisi lainnya, memberikan implikasi pada pemungutan pajak daerah yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam format pembangunan infrastruktur.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama di BU, M Syafe'i, melalui Kasi Penagihan Pembukuan dan Pelaporan, Syamsir Ridwan. Saat dibincangi soal lanjutan program pemutihan pajak, belum dapat memberikan jawaban gamblang. Menurutnya, hingga kemarin, belum ada konfirmasi resmi terkait program ini.
"Bisa jadi masih dikaji. Kalau secara program, pemutihan saat ini belum ada," ujarnya, kemarin.
BACA JUGA:Komitmen Tantawi Dali Dorong Pembangunan Infrastruktur Berlanjut
Untuk mengantisipasi tunggakan pajak yang berimplikasi pada denda kepada wajib pajak. Ridwan mengimbau agar pemilik kendaraan saat ini untuk segera membayarkan pajak kendaaraannya jika sudah memasuki waktunya.
"Karena tertib pajak kendaraan, manfaatnya kepada pengguna kendaraan itu sendiri," jelasnya.
Untuk total pendapatan pajak melalui satkernya selama 2023. Ridwan menyampaikan dari komposan pajak yang menjadi kewenangan pihaknya untuk memungut kepada para wajib pajak di daerah, angkanya hampir mencapai 20 miliaran.
"Nah untuk kepastian pemutihan, masyarakat diminta bersabar sembari tetap tertib membayar pajak," pungkasnya. (bep)