Penyusunan Rancangan dan Pengesahan Perdes Harus ke Kemenkum HAM
Ilustrasi : Peraturan desa (Perdes)-Radar Utara-
RADAR UTARA - Proses penyusunan rancangan dan pengesahan peraturan desa (Perdes), tidak melalui pemerintah daerah. Sesuai perubahan regulasi yang berlaku di tahun 2024, proses penyusunan rancangan dan pengesahan Perdes harus melibatkan langsung jajaran terkait di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Provinsi Bengkulu.
"Kalau dulu kita membuat Perdes, konsultasinya dan pengesahannya di bagian hukum Pemda. Sekarang tidak lagi, seluruh rancangan Perdes yang dibuat harus dikoordinasikan langsung ke Kanwil Kemenkumham RI di provinsi," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan.
Dikatakan Gungun, sejak diterapkannya aturan ini maka setiap desa yang ingin membuat Perdes harus datang ke Kanwil Kemenkumham RI di Provinsi Bengkulu. Di Kemenkumham RI, nantinya kata Gungun, ada tim khusus yang akan mengoreksi langsung rancangan Perdes yang dibuat atau diajukan oleh masing-masing desa.
"Nanti rancangan Perdes yang dibuat desa akan dikoreksi langsung oleh Kemenkumham. Selain meneliti berkas rancangan Perdes, tim ahli yang diutus oleh Kemenkumham juga akan turun langsung ke desa," ungkapnya.
BACA JUGA:Meski Senyap, Teror Harus Harus Diwaspadai
Setelah tahapan di Kemenkumham tuntas maka dokumen rancangan Perdes itu akan dikembalikan kepada pihak terkait di jajaran Pemkab. "Setelah semua clear dan bersifat final, selanjutnya Perdes yang diajukan atau dibuat oleh desa itu akan disahkan oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Lebih jauh Gungun berharap, tahun 2024 ini, seluruh desa agar membuat dan memiliki produk Perdes yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum dalam mengelola sebuah kegiatan di lingkungan desa.
"Sementara, baru Desa Air Muring yang sudah proses di Kemenkumham. Saya berharap desa lainnya bisa mengikuti. Karena Perdes sangat penting bagi desa dalam mengelola kegiatan yang bersifat menghasilkan pendapatan asli desa (PAD). Khususnya Perdes tentang pungutan. Saya harap semua desa bisa memiliki Perdes itu," demikian Gungun. (sig)