Pemantapan Usulan Dana Inpres, Tim P2JN Bengkulu Turun Survei Jalan
Terlihat Kadis PUPR Mukomuko saat rapat koordinasi dengan BPJN Bengkulu soal usulan pembangunan jalan dengan skema Inpres-Radar Utara-
MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melaksanakan audensi bersama BPJN Bengkulu. Terkait pemantapan usulan dana Instrukai Presiden (Inpres) Bidang Infrastruktur tahun 2024. Dalam usulan tersebut, Dinas PUPR diminta mendampingi tim Perencanaan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN).
Hari Kamis, 11 Januari 2024 kemarin, tim sudah turun ke ruas jalan di Kecamatan Air Rame dan sudah selesai hingga malam. Lalu di hari Jumat, 12 Januari 2024 dilanjutkan dengan survei lapangan di ruas jalan Air Bikuk menuju Kuala Teramang di Kecamatan Teramang Jaya.
"Dari hasil survei tersebut, nanti ada jadwal untuk itu diskusi terkait perencanaan usulan daerah yang akan disinkronkan dengan perencanaan dari BPJN sendiri. Nah baik itu terkait pola penanganan mulai dari lebar luas jalan tersebut, kemudian untuk tipe pondasi, tipe pengaman, bahu jalan beserta ciri dan hasil," jelas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT ketika dikonfirmasi Jumat, 12 Januari 2024.
Terlihat Kadis PUPR Mukomuko saat rapat koordinasi dengan BPJN Bengkulu soal usulan pembangunan jalan dengan skema Inpres-Radar Utara-
Dijelaskanya, setelah didapatkan hasil des sesuai dengan kondisi lapangan. Maka akan langsung dihitung untuk mengetahui kebutuhan pagunya berapa, dengan luas dan dengan total panjang sesuai dengan ukuran jalan daerah. Lalu dicocokan lagi dengan SK jalan Kabupaten. Kalau sudah sinkron semua maka seluruh data itu dikirim ke aplikasi Sentia.
"Ya mudah-mudahan dari survei ini dan ditentukan dengan ngedes yang dijadwalkan hari Sabtu besok. Kita tidak ada kendala lagi untuk seluruh usulan dari daerah yang akan dinilai oleh Pusat," ujarnya.
BACA JUGA: Mukomuko Siap Jalankan Full Day School
Sedangkan untuk penetapan pagu anggaran dana Inpres, ditargetkan di tahun 2004 ini akan dimulai di awal tahun. Karena ada ketentuan dari Kementerian PUPR, bahwa pekerjaan itu harus selesai dalam kurun waktu 8 bulan.
Artinya, daerah harus memposisikan pagu usulan, di dapatlah reng paling kecil Rp15 miliar paling besar Rp60 miliar. Kalau usulan di atas itu, berarti akan melebihi pagu yang bisa diselesaikan dalam waktu 8 bulan.
"Kalau di bawah Rp15 miliar, itu disarankan untuk di tangani dengan APBD tidak tidak termasuk dalam kategori penanganan Inpres," pungkasnya. (rel)