Persiapkan SE Pembatasan Truk Angkutan Batu Bara Non BD
Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes--Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes
BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan pembatasan kendaraan yang memiliki nomor polisi (Nopol) bukan atau non BD dalam pengangkutan batu bara di Provinsi Bengkulu. Ini disampaikan Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, Jum'at, 12 Januari 2024.
Menurutnya, SE tersebut secepatnya diproses dan dikoordinasikan dengan pihak Polda Bengkulu. Meskipun demikian dalam penyusunan SE, tetap harus dipertimbangkan secara matang.
"Kemudian juga harus menyesuaikan dengan aturan lain yang berlaku," ungkap Isnan diwawancarai usai menghadiri penyerahan LHP kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2023 di Kantor Perwakilan BPK RI Bengkulu.
SE tersebut, lanjut Isnan, juga sebagai tidaklanjut dari program kemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Bersamaan dengan ini kita juga mengimbau agar bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan nopol Non BD, diharapkan segera berpindah ke plat BD," kata Isnan.
BACA JUGA:Kemandirian Modal Penting Dalam Menjalani Perkuliahan
Lebih jauh disampaikannya, dengan SE yang dikeluarkan nantinya, maka dilakukan pembatasan-pembatasan kendaraan yang beroperasi di Bengkulu khususnya terutama dalam hal pengangkutan komoditas batu bara. "Ini juga sebagai upaya untuk pengendalian dan pengawasaan pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Bengkulu," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, rencana pembuatan SE Gubernur Bengkulu, merupakan imbas aksi yang dilakukan para sopir truk Bengkulu. Pasca adanya Instruksi Gubernur Jambi No 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara yang melarang angkutan tambang itu melintasi jalan umum atau jalan nasional di wilayah Provinsi Jambi. (tux)