Pendaftar Replanting Bukan Kebun Sawit, Verifikasi Berlapis

Tampak Bupati BU, Ir H Mian saat peluncuran bibit sawit unggul bersubsidi pada Agustus tahun lalu. --Replanting Sawit

ARGA MAKMUR RU - Kasus replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang sudah diawali dengan sengkarut soal yang diduga melibatkan elit dan sudah menjerat tersangka di level bawah, yakni kelompok pengusul. Agaknya belum membuat jengah di tahun berikutnya. 

 

Itu ditengarai, keberadaan lahan yang jumlahnya ratusan hektar, nyatanya bukan merupakan kebun sawit. Rerata memiliki komoditi di luar program yang dimotori Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), seperti kebun karet. Bahkan, lahan kosong.

 

Kepala Disbun BU, Desman Siboro, SH, saat dikonfirmasi perihal usulan program replanting tahun 2023. Menyampaikan, proses verifikasi yang dilakukan pihaknya tahun lalu, sudah sesuai dengan mekanisme program yang diterbitkan BPDPKS. Desman juga bilang, proses itu pun melibatkan instansi penegak hukum yang turut memberikan legal opinion. 

 

"Verifikasi tidak hanya dilakukan secara administratif. Tapi juga faktual. Untuk memastikan bidang lahan yang diusulkan, sebelum mendapatkan rekomendasi untuk diteruskan ke pusat," Desman menjabarkan.

BACA JUGA: Selain Dugaan Panen Sawit DAS, Pabrik CPO Agricinal Tetap

Keberadaan lahan atau bidang tanah yang diusulkan, merupakan lahan yang tidak termasuk dalam obyek program. Seperti merupakan lahan dengan komoditi di luar sawit,  juga tak ditepis Desman. Atas hasil verifikasi berlapis, katanya, dari total 300-an hektar yang masuk sebagai usulan pertama, hanya 80 hektar yang lolos sebagai sasaran program dari lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

 

"Dari berkas pengajuan dari berbagai kelompok, setelah dilakukan pengecekan ke lapangan banyak yang tidak memenuhi syarat seperti yang diterbitkan BPDPKS," ungkapnya.

 

Desman menegaskan, prinsip kehati-hatian menjadi prinsip dalam proses awal hingga akhir. Dia menerangkan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya permasalahan di kemudian hari. Ditegakannya, ketika hasil pengecekan tidak memenuhi syarat, dipastikan pengajuan tidak akan mendapatkan persetujuan.

 

Sebagaimana diketahui, komposan usulan lahan yang urung di-ACC itu merupakan lokasi bukan perkebunan kelapa sawit, bahkan ada yang hanya lahan kosong. 

BACA JUGA: Jembatan Gantung Pagardin, Godang: Mata dan Hati Pemerintah Sudah Buta!

"Program replanting ini merupakan program peremajaan perkebunan sawit, bukan peralihan lahan ataupun penamaan baru," terangnya, menegasi. 

 

"Dan lahan yang telah di ACC sudah dilakukan pengecekan oleh tim," bebernya lagi. 

 

Fakta ratusan lahan yang gagal disetujui, lantaran menabrak mekanisme program ini, masih diupayakan daerah untuk diupayakan masuk dalam program lain. 

 

"Daerah masih mengupayakan program lainnya," ungkapnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan