Tahun 2023, Capaian Pajak BPHTB Rp10,8 Miliar
Ilustrasi : Pajak-Radar Utara- Pajak
MUKOMUKO RU - Realisasi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang diterima Pemkab Mukomuko tahun 2023 lalu mencapai 1.804 persen atau sebesar Rp 10,8 miliar. Jumlah itu jauh melampaui target sebesar Rp 600 juta. Terungkap, ada satu pihak yang membayar pajak BPHTB ke Pemkab Mukomuko sebesar Rp 10,3 miliar lebih.
Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Ila Leniwati, SE mengatakan. Pada tahun 2023 lalu, ada perusahaan perkebunan yang memperoleh hak atas Hak Guna Usaha (HGU).
"PT. Mukomuko Agro Sejahtera mendapat perolehan hak atas HGU yang sebelumnya dipegang oleh PT. Agricinal. Jadi mereka wajib membayar BPHTB," katanya.
Ada 2 HGU yang kepemilikannya berpindah dari PT Agricinal ke PT Mukomuko Agro Sejahtera. Pertama HGU dengan seluas 917 hektar, pemilik baru (PT Mukomuko Agro Sejahtera) membayar BPHTB sebesar Rp 6,3 miliar. Kemudia HGU kedua seluas 595 hektar, pemilik baru membayar BPHTB ke Pemkab Mukomuko sebesar Rp 4 miliar
"Dua HGU itu sebelumnya semua punya PT. Agricinal dan pemilik barunya PT. Mukomuko Agro Sejahtera. Total BPHTB yang dibayar sebesar Rp 10,3 miliar," ujarnya.
BACA JUGA:Di Mukomuko, Stok Komoditas Strategis Pangan Aman
Selain itu ada sekitar Rp 500 juta BPHTB diperoleh dari perorangan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan kapasitas kecil. Tapi sudah memenuhi ketentuan wajib membayar BPHTB. Dijelaskan Ila, BPHTB baru dikenakan jika ada seseorang atau pihak memperoleh hak atas tanah dan bangunan diatas Rp 60 juta. Yang dikenakan pajak BPHTB nilai yang diatas 60 juta.
"Misalnya, si A dapat hak atas tanah, hasil beli misal Rp 100 juta. Maka pajak BPHTB-nya, Rp 100 juta dikurang Rp 60 juta. Kan Rp 40 juta, yang harus dibayar 5 persen dari Rp 40 juta," terangnya.
Pajak BPHTB ini, sambung Ila, tidak bisa diasumsikan. Karena pajak ini bersifat insidentil. Kewajiban pajak muncul ketika ada perolehan hak atas tanah dan bangunan.
"Mudah-mudahan, tahun ini ada lagi perusahaan perkebunan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan yang cukup luas, sehingga realisasi BPHTB bisa kembali besar," pungkasnya. (rel)