Sopir Tak Dapat Rekomendasi, Tantawi: Jangan Pertaruhkan Nasib Rakyat

Tantawi Dali, S.Sos, MM-Radar Utara-Tantawi Dali, S.Sos, MM

BENGKULU RU - Pasca mendatangi dan mendapatkan solusi dari Depo Pertamina Pulau Baai, para sopir truk ataupun dump truk pada Kamis, 04 Januari 2024. Mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu untuk mengurus surat rekomendasi agar bisa membeli Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

Sayangnya, dalam upaya kepengurusan yang dilakukan para sopir tersebut, sama sekali tidak membuahkan hasil. Lantaran Dishub beralasan bukan kewenangan mereka untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. 

 

"Terus terang kita kecewa, karena Dishub tidak mau mengakomodir permintaan akan surat rekomendasi itu," sesal 

salah satu sopir dump truck, Gede Sudarsana.

 

Padahal, lanjut Gede, kedatangannya bersama rekan lainnya untuk mengurus surat rekomendasi dalam kurun waktu dua pekan agar bisa mengisi Bio Solar di SPBU atas saran dan solusi dari Depo Pertamina Pulau Baai. "Kalau alasan Dishub, mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi itu, melainkan Pertamina," bebernya.

 

Disisi lain, Gede menyayangkan Surat Edaran (SE) Gubernur No 100/900/83/2023 tentang pengendalian kuota jenis BBM Tertentu (Bio Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu. Karena keberadaan SE tersebutlah 

yang menjadi dasar pihak SPBU tidak melayani dirinya dan rekan lainnya untuk mengisi Bio Solar.

 

"Padahal jelas-jelas dump truk kita ini milik perorangan dan untuk usaha pribadi. Lain hal jika milik perusahaan yang dipergunakan untuk pengangkutan hasil tambang, perkebunan dan kehutanan. Dishub baru mau mengeluarkan surat 

rekomendasi itu ketika dump truk yang kita miliki platnya diubah dari hitam menjadi kuning atau angkutan umum," kata Gede.

 

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM menyatakan, persoalan BBM bersubsidi baik jenis Bio Solar ataupun Pertalite. Membutuhkan perhatian khusus bagi pemerintah daerah (Pemda), termasuk juga 

Pertamina. Jangan gara-gara sebuah kebijakan, masyarakat yang malah dikorbankan.

BACA JUGA: Realisasi 2023 70 persen, Kuota Pupuk Subsidi Tahun Ini 32.917 Ton

"Kalau seperti itu faktanya dengan adanya sebuah kebijakan, sama saja dengan mempertaruhkan nasib rakyat. Sementara kita meyakini baik pemda ataupun Pertamina belum tentu bisa membuktikan jika dump truk yang dimiliki masyarakat 

secara perorangan itu mengangkut hasil pertambangan, perkebunan dan kehutanan," tegas Tantawi.

 

Lebih lanjut disampaikannya, kemudian pada saat adanya sebuah kebijakan seperti SE ataupun aturan lainnya, sebaiknya jangan sampai menimbulkan multi tafsir. "Persoalan BBM bersubsidi yang ada sekarang, salah satunya penyebabnya karena multi tafsir terhadap sebuah kebijakan yang dikeluarkan," demikian Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu ini. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan