Total SuSu Pemilu Masuk Gudang
EKSPEDISI pengangkut lembar surat suara DPD RI, saat tiba di Gudang KPU Bengkulu Utara, beberapa hari lalu.--
ARGA MAKMUR RU - Logistik surat suara Pemilu 2024 untuk Kabupaten Bengkulu Utara (BU) sudah lengkap berdasarkan jenis lembar surat suara yang bakal digunakan pemilih. Untuk menentukan pilihannya yakni lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota.
Pengiriman paling terakhir dari pusat adalah lembar untuk pemilihan DPD RI. Beberapa hari lalu, logistiknya sudah masuk gudang milik KPU Bengkulu Utara.
Ketua KPU BU, Santoso, membenarkan. Pihaknya baru saja menerima pengiriman logistik Pemilu dari KPU RI. Dijabarkan Santoso, surat suara untuk Pemilu di daerah ini, relatif telah lengkap berdasarkan jenisnya.
Tinggal lagi, pihaknya melakukan proses persiapan teknis seperti pelipatan, untuk persiapan pendistribusian logistik penyelenggara kontestasi Pemilu yang bakal dipusatkan pada 896 Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya. BACA JUGA:Dua Orang Meninggal Gegara DBD
"Adanya penambahan 1.000 lembar, adalah menjadi bagian dari skenario penyelenggaraan yakni mengantisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Santoso, kemarin, di kantornya.
Data dihimpun RU, surat suara Pilpres untuk kabupaten ini berjumlah 222.597 lembar. Terdapat penambahan 1.000 lembar, sebagai cadangan. Saat tiba di gudang, jumlah itu berada dalam 112 box. Sedangkan untuk lembar legislatif yang diterima Selasa 26 Desember 2023.
Terbagi dalam DPR RI 222.597 lembar dalam 446 box, DPRD Prov Bengkulu (Dapil 2) 222.597 lembar dalam 446 box, DPRD Kabupaten BU (Dapil 1) 61.592 lembar (termasuk 1.000 lembar PSU,red) dalam 124 box. Untuk lembar PSU dalam 2 box, DPRD BU (Dapil 2) 41.507 lembar (termasuk 1.000 lembar PSU) dalam 84 box (termasuk 2 box PSU), DPRD Kabupaten BU (Dapil 3) 43.028 lembar (termasuk 1.000 lembar PSU) dalam 87 box (termasuk 2 box PSU); serta DPRD Kabupaten BU (Dapil 4) 80.470 lembar (termasuk 1.000 lembar PSU) dalam 161 box (termasuk 2 box PSU).
Pelipatan lembar surat suara bakal menjadi lanjutan kerja teknis KPU di daerah. Kerja ini, kata dia, juga menjadi verifikasi lanjutan atas lembar surat suara yang akan dikirimkan ke setiap TPS nantinya. Untuk itu, pihaknya harus memastikan kondisi lembar-lembar surat suara yang akan diberikan kepada pemilih untuk dicoblos dalam kondisi baik.
BACA JUGA:Terkini: Banjir Rendam Belasan Rumah Warga Giri Kencana Ketahun. Begini Kondisinya.
Secara teknis dan administratif, Santoso menjelaskan. Tingkat kelayakan lembar surat suara dijelaskan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu 2024. Dimana, kata dia, pasal 26 ayat 2 yang berbunyi Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:
a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. keliru dalam mencoblos surat suara. Kemudian, Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
"Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali setiap pemilih," pungkasnya. (bep)