Jadi Lirikan APH, Penggunaan PADes Rawan Main Mata

Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP-Radar Utara-Camat Marga Sakti Sebelat (MSS)

RADAR UTARA - Tidak hanya menyoal ADD dan DD, penerimaan dan pengelolaan pendapatan asli desa (PADes) baik yang bersumber dari kebun kas desa, retribusi dan bersumber dari kegiatan lain. Dana yang didapatkan oleh desa ini, patut menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum (APH). Perhatian APH dibutuhkan karena penerimaan dan pengelolaan PADes hampir di sebagian besar desa, rawan diselewengkan.

 

Informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, tidak sedikit desa yang memiliki PADes dengan sumber pendapatan yang berasal dari kebun kas desa, kompensasi perusahaan, retribusi dan sebagainya. Namun penerimaan dan pengelolaan PADes ini, diduga hanya berpedoman dari hasil musyawarah dan peraturan kepala desa (Perkades). 

 

Sementara secara aturan, idealnya penerimaan dan pengelolaan PADes, harus dilandasi oleh peraturan desa (Perdes) dan masuk dalam dokumen APBDes. Tapi sayangnya, sejumlah penerimaan dan pengelolaan PADes yang dimiliki oleh masing-masing desa, banyak yang tidak dilandasi oleh Perdes dan tercatat dalam dokumen APBDes. 

 

"Harusnya, hasil musyawarah desa di Perdeskan, di Perkadeskan dan dimasukan ke dalam APBDes," ungkap Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST.

BACA JUGA:Peralihan Musim, Waspada Bencana Hidrometeorologi

Diakui Joni, sejauh ini pihaknya belum mendapati adanya penerimaan dan pengelolaan PADes oleh desa di wilayah kerjanya yang berlindung atas dasar Perdes dan masuk di dalam dokumen APBDes. Sebagian besar penerimaan dan pengelolaan PADes, kata Joni, masih berdasarkan musyawarah desa dan Perkades.

 

"Tidak ada yang masuk APBDes. Hasil Musdes dan Perkades (dasar pengelolaan PADes). Idealnya ya seperti tadi, setelah di musyawarkan, dibuat Perkades, dibuat Perdes dan di masukkan ke APBDes," pungkasnya. (sig)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan