Soal LPPD TA 2023, Ini Imbauan Camat
Ilustrasi : laporan penyelenggaran pemerintahan desa (LPPD)-Radar Utara-LPPD
RADAR UTARA - Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, mengimbau kepada seluruh desa di wilayah kerjanya. Agar segera menyerahkan dokumen laporan penyelenggaran pemerintahan desa (LPPD) di TA 2023.
Desakan ini disampaikan Camat karena dokumen LPPD menjadi dasar desa dalam melaksanakan penyusunan APBDes 2024 dan sebagai bentuk pertanggungjawaban desa terhadap Bupati.
"Sudah kita surati sejak akhir Desember 2023, kemarin. Seluruh desa kita minta untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan dokumen LPPD ke kecamatan dan selanjutnya dari kecamatan kita teruskan kepada Bupati," ungkap Camat.
Diakui Camat, dalam penyerahan dokumen LPPD ini desa memang memiliki waktu hingga tiga bulan setelah TA berakhir. Namun dalam konteks ini, Camat berhadap penyajian dan penyerahan LPPD oleh desa di wilayah kerjanya bisa dilaksanakan lebih cepat.
BACA JUGA:6 Desa di Tiga Kecamatan Dipimpin Plh, Menunggu Jadwal Pelantikan Pjs Kades
"Kita targetkan di bulan Januari 2024, ini seluruh desa sudah menyerahkan dokumen LPPD-nya," pungkasnya.
Lebih jauh, Camat menjelaskan, dokumen LPPD ini wajib dan harus dipenuhi oleh desa. Karena LPPD adalah bentuk pertanggung jawaban desa ke Bupati.
"Di dalam LPPD itu diuraikan tentang berapa silpa yang ada di tahun sebelumnya, aset yang dimiliki apa saja dan lain sebagainya. Dan LPPD ini harus sinkron dengan APBDes yang direncanakan pada tahun berjalan berikutnya, khususnya terkait kondisi keuangan desa," demikian Camat. (sig)